DPC AWPI Lamtim Minta Legislatif Ikut Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan

kiri-Sekretaris DPRD Lampung Timur Muhammad Noer Alsyarif bersama ketua DPC AWPI Herizal/Dok Haluan

SUKADANA – DPC AWPI Lampung Timur (Lamtim) lakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten setempat, pada Senin (14/11/2022).

Dalam kunjungan ini, ketua DPC AWPI Lamtim, Herizal beserta jajaran disambut langsung oleh Sekretaris DPRD Muhammad Noer Alsyarif.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan banyak pihak termasuk AWPI DPC Lampung Timur atas lambannya kinerja Pemkab Lamtim dalam menyikapi dan menuntaskan persoalan.

Di antaranya, soal perizinan tower BTS, perizinan usaha tapioka khusus legalitas Pabrik Muara Jaya, rekomendasi oleh TKPRD pada perizinan penambangan pasir, proses implementasi APBD Lamtim, hingga batalnya pembangunan ikon di Lamtim.

Menanggapi soal ikon yang batal dibangun, Sekretaris DPRD Noer Alsyarif memberikan sekelumit gambaran atas beberapa opini dari berbagai pihak, bahwa dirinya baru saja selesai rapat bersama beberapa kepala OPD salah satunya adalah dinas BLH Lamtim.

Baca Juga  Sie Dokkes Pores Tulang Bawang Barat Cek Kesehatan Personil, Pastikan Kesehatan Saat Sidang Pleno Penghitungan Suara Tingkat PPK

“Saya sempat menyentil masalah batalnya pembangunan ikon Lamtim kepada kadis BLH. Saya sudah katakan penempatannya memang di lampu merah Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana. Namun, ikon bukan hanya milik Desa Mataram saja, bangunan tersebut merupakan bangunan yang akan di miliki oleh masyarakat Lamtim. Kenapa harus dibatalkan,” jelas Noer Alsyarif.

Selanjutnya terkait masalah perizinan dan surat jawaban kepala bagian UKPBJ terhadap surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi pada UKPBJ yang dilayangkan DPC AWPI Lamtim beberapa waktu yang lalu.

Menurut Herizal, hal itu untuk mengkonfirmasi pembukaan dan penutupan jadwal lelang dari beberapa OPD, SBD yang menjadi acuan pelaksanaan lelang, keterkaitan beberapa dugaan dari beberapa pihak tentang adanya tindakan kecurangan yang ditenggarai dilakukan oleh pihak UKPBJ.

Baca Juga  Awas Menyimpang! Pengadaan Alkes dan Infrastruktur di RS Sukadana Disorot

“Sehingga ada sekelompok dan pihak merasa diruugikan serta pertanggungjawaban atas hasil kegiatan yang tidak mengacu pada kontrak yang di tandatangani oleh pihak PPK dan pemenang lelang,” kata Herizal.

Selain hal-hal yang sudah dibahas tersebut, sambung Herizal, AWPI meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk segera meninjau ulang beberapa kebijakan yang dianggap oleh AWPI akan mempunyai dampak pada output kegiatan dan tidak sinkronnya antara regulasi yang diterapkan dengan hasil dari sebuah perencanaan kegiatan oleh OPD.

“Selain perizinan dan proses lelang tersebut, rencananya DPC AWPI Lamtim akan melakukan audiensi dengan ketua DPRD yang sudah terjadwal dengan maksud untuk berdiskusi serta meminta pengarahan atas dugaan beberapa penyimpangan kebijakan dan upaya tindak lanjut dari pemerintah dalam menyikapi dugaan-dugaan tersebut,” jelas dia.(AWPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan