DPMPTSP Lampung Barat Perkenalkan Aplikasi SiCantik Cloud, Penasaran Baca di Sini!

Kepala DPMPTSPNaker Lambar Daman Nasir mengatakan, SiCantik merupakan aplikasi yang digagas oleh Kemkominfo RI, dan saat ini Pemerintah Lambar telah menyediakan 26 jenis perizinan dan 18 non perizinan, dan sudah bisa di akses sejak 2021 silam.

Lampung Barat – Sebagai upaya optimalisasi pelayanan perizinan yang profesional, efektif, transparan dan tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Lambar mengoptimalkan pelayanan aplikasi SiCantik Cloud.

Si Cantik Cloud, singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh SKPD se-Indonesia yang melayani perizinan, dimana aplikasi tersebut berisikan template yang harus di setting masing-masing daerah terkait alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan

Kepala DPMPTSP Lambar Daman Nasir mengatakan, SiCantik merupakan aplikasi yang digagas oleh Kemkominfo RI, dan saat ini Pemerintah Lambar telah menyediakan 26 jenis perizinan dan 18 non perizinan, dan sudah bisa di akses sejak 2021 silam.

Baca Juga  Harga Jual Anjlok, Petani Tomat Lampung Barat Menjerit

“Saat ini telah tersedia 26 jenis perizinan dan 18 layanan pencabutan perizinan. Diantara nya, perizinan dari sektor kesehatan, yakni: perizinan dari sektor pendidikan, perizinan dari sektor pertanian dan usaha Lainnya”, ungkap Daman nasir, (07/06/2023)

Dijelaskannya, ada 26 perizinan diantaranya bidang kesehatan yang bisa diakses melalui aplikasi SiCantik Cloud secara online yaitu Izin Praktik Bidan, Izin Praktik Dokter, Izin Praktik Perawat, Izin Dokter Internship, Izin Apoteker, Izin Kefarmasian (Asisten Apoteker), izin Tenaga Gizi, SIP Terapis Gigi dan Mulut, SIP Ahli Teknologi Laboratorium Medik, SIK Tenaga Sanitarian, Izin Terapis/Penyehat Tradisional, SIK Radiografer, Surat Izin Optik serta Surat Izin OptisenSurat izin fisioterapi, surat izin Perekam medik& informasi kesehatan, SIP Promotor kesehatan dan ilmu Prilaku, SIP Ahli Pratama epidemiologi, SIP Penata Anastesi, dan SIP Ahli tenaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Bangun Puluhan Menara, Pemkab Mesuji Gandeng PT Tower Bersama

Selain Perizinan di bidang kesehatan Aplikasi Sicantik Cloud juga melayani Perizinan bidang pendidikan dan Usaha lain, diantaranya Surat keterangan Penelitian, surat izin Operasional sekolah, PKKPR Nonberusaha, Sip Elektomedis, Persetujuan Dokumen evaluasi Lingkungan hidup, dan Persetujuan pernyataan pengelolaan.

Lanjut dia, masyarakat yang ingin mengurus berbagai jenis perizinan tersebut secara online bisa mengakses alamat https://sicantikui.layanan.go.id.

“Kami berharap dengan adanya pelayanan perizinan melalui SiCantik Cloud ini dapat memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengurus izin. Proses perizinan bisa didaftar di rumah dan dicetak dari rumah. Tentunya dengan pelayanan seperti ini, akan lebih efektif dan efisien bagi pemohon dan petugas pelayanan DPMPTSP ,” pungkasnya. Fai

Pos terkait