DPP Aspira Lampung : Tiga Instansi Pemerintah Diduga ‘Bermain’ Proyek

Survei dan monitoring pada kegiatan infrastruktur yang bersumber dari APBN, PEN, dan APBD di wilayah Provinsi Lampung/Dok.DPP Aspira

BANDAR LAMPUNG – DPP Aspirasi Rakyat (Aspira) Provinsi Lampung telah menyelesaikan kegiatan survei dan monitoring pada kegiatan infrastruktur yang bersumber dari APBN, PEN, dan APBD di wilayah Provinsi Lampung.

Ketua umum Aspira Lampung, Ashari Hermansyah, menjelaskan survei dilakukan dibeberapa instansi dan dinas.

Bacaan Lainnya

Seperti, pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Lampung, sumber APBN 2022 di antaranya, survei dan monitoring, fisik pagar di Kabupaten Pringsewu, dengan nilai Rp737,277,392, dan pelaksana CV.TP.

Pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, nilai Rp770,746,568, pelaksana, PGM.

Pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Timur, nilai Rp799,805,599, pelaksana, CV. BMS.

Pembangunan KUA SBSN Kecamatan Kedondong, Pesawaran, nilai Rp871,944,849, pelaksana, BNJ.

Pembangunan gedung kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kabupaten Pesawaran, nilai Rp1,875,746,366, pelaksana BAJ.

Pembangunan gedung kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanggamus, Kabupaten Tanggamus, nilai Rp1,979,444,673, pelaksana CV FAM.

Pembangunan gedung asrama siswa tipe 1 MAN IC Lampung di Kabupaten Timur, nilai Rp2,582,342,906, pelaksana CV. AKP.

Pembangunan gedung mess guru MAN IC Lampung Timur, nilai Rp782,474,312, pelaksana CV. GK.

Lalu, pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dari sumber APBD, PEN, dan SMI tahun 2022.

Di antaranya, peningkatan Jalan Koridor SP. Serdang-Jati Baru-Talang Jawa-Batas Lampung Timur nilai Rp45,480,098,770, pelaksana PT. MPP.

Peningkatan Jalan Koridor Sidomulyo-Sidoarjo–Bumi Daya-Palas, nilai Rp45,480,098,770, pelaksana PT. SAT.

Selanjutnya, pekerjaan infrastruktur di lingkungan Rumah Sakit Abdul Moeloek Provinsi Lampung dari sumber APBD 2022.

Di antaranya, lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu, nilai Rp31,049,566,223,08, pelaksana PT. SKT.

Revitalisasi gedung auditorium dan pengembangan fasilitas uronefo, nilai Rp1,483,842,063, pelaksana CV. PKS.

Dan revitalisasi gedung Mahan Munyai, nilai Rp6,805,377,434, pelaksana AK.

Ashari Hermansyah, menyebut, untuk dinas dan instansi lainnya belum dapat dilakukan ekspos dikarenakan sedang dalam tahap verifikasi dan evaluasi data

Baca Juga  DPRD Minta Pemerintah dan Masyarakat Tidak Latah Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

“Dari jumlah pekerjaan infrastruktur yang sudah dilakukan survei tersebut, terindikasi mengarah perbuatan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, konspirasi, mens rea yang berujung pada actus reus, yaitu esensi dari usaha perbuatan jahat,” jelas Ashari, Minggu (18/12/2022).

Selain itu, proyek tersebut juga mengarah pada wan prestasi yang diakibatkan keterlambatan pekerjaan.

Ia menjelaskan, ada pekerjaan yang patut diduga tidak sesuai spesifikasi atau kekurangan volume dan tidak sesuai mutu. Dapat dikatakan kegagalan bangunan, dan hal ini harus dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yang terlibat.

Ini dibuktikan dengan usaha DPP Aspira Aspirasi Lampung yang sudah menyampaikan saran, kritik dan konfirmasi melalui surat sebanyak tiga kali, meskipun ada di antara instansi yang sudah menyampaikan jawaban klarifikasi.

Kendati demikian, sambung dia, jawaban tersebut tidak relevan dan semestinya instansi berkordinasi dengan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk mengklarifikasi yang menjadi perhatian dan masukan masyarakat.

“Semua proyek ini kan uang rakyat,” ujar dia.

Ia juga menyebut, indikasi dugaan penyimpangan terutama pada pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Menurutnya, objek pada pekerjaan pasangan tulangan pembesian yang tidak sesuai spesifikasi, seperti pada tebal selimut beton, foot plat, plat lantai, kolom beton, sloof beton dan balok beton dan lainnya.

Sementara, infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penatan Ruang Kabupaten Lampung Selatan di antaranya, objek pada pekerjaan lapis pondasi jalan, Lean Concrete (Lc), bahu jalan, drainase talud, ac bc dan ac wc, tidak sesuai spesifikasi semestinya.

Pasalnya, rigid pavement, tulangan Dowel-Chair dan Tie Bar menggunakan tulangan besi banci, dan hal ini perlu dipertanyakan juga mengapa tebal rigid di dua lokasi berbeda, yang satu memiliki tebal beton 30 cm yang satu lagi memiliki ketebalan 25 cm.

Kemudian infrastruktur di lingkungan Rumah Sakit Abdul Moeloek, terutama pada pekerjaan pasangan tulangan pembesian yang diduga tidak sesuai spesifikasi, pasangan keramik, balok beton late, pekerjaan atap dan lainnya.

“Hal itu kerap menjadi perhatian juga, pekerjaan infrastruktur pembangunan gedung bedah lanjutan di RS Abdul Moeloek diprediksi tidak tepat waktu pelaksanaan, dan diminta kepada BPK RI untuk melakukan pemerikasaan pada pekerjaan pasangan instalasi listrik, pekerjaan pasangan keramik, atap, boven, kusen jendela dan pintu dan lainnya, agar celah-celah yang mengarah pada potensi kerugian negara dapat dideteksi,” papar dia.

Baca Juga  BNNK Lamsel Tes Urine Petugas Lapas

“DPP Aspira juga akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada BPK RI secara resmi dan juga secara online, sementara untuk pengaduan kepada penegak hukum akan dilakukan usai masa pemeliharaan selesai,” sambung dia.

Ashari berharap agar nantinya aparat penegak hukum untuk betindak sungguh sungguh tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bumi Ruwai Jurai ini sesuai harapan

Terpisah, DPP Aspira Provinsi Lampung telah menjumpai beberapa staf instansi yang menjadi konfirmasi tambahan secara lisan.

Di antaranya, Sapta salah satu bagian Humas Rumah Sakit Abdul Moeloek.

Menurut Sapta, pekerjaan infrastruktur yang telah maupun yang sedang berlangsung sudah sesuai dengan speksifikasi, dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, BPKP dan inspektorat.

“Jadi surat yang disampaikan tidak perlu diklarifikasi,” ujar Sapta, beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, dengan adanya konsultan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan yang memiliki penilaian sendiri dan juga ada penilaian masyarakat.

Dia menyinggung persoalan dua pembanguan di tahun 2021, yaitu pembanguan bedah terpadu dan pembangunan gedung neorologi, yang secara hukum sudah incrakh.

“Hanya terdapat kelebihan membayar dan rekanan sudah mengembalikanya,” kata dia.

“Jika sudah ada upaya pengembalian tidak ada masalah lagi, karena itu permintaan BPK RI, lain halnya jika rekanan tidak ada upaya pengembalian kerugian negara maka dapat dikatakan memiliki konsekuensi,”ungkap Sapta saat berkoordiansi dihadapan Ketua DPP Aspira pada Jumat (16/12/2022).

Terkait pekerjaan yang bersumber dari Program Pemulihan ekonomi (PEN) dan dikelola oleh satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Bina Marga, Hasanudin mengatakan surat yang sudah disampaikan oleh DPP Aspirasi Rakyat akan segera dilakukan cros check di lapangan terkait dengan kontraktornya.

“Kami apresiasi kepada masyarat yang sudah masuk untuk menyampaikan saran dan masukan terkait pekerjaan yang bersumber dari PEN,” ujar dia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan