Bandarlampung – Kesatuan Aksi Mahasiswa Lampung (KAMU Lampung) hari ini menyuarakan keprihatinan mereka terkait pembangunan ilegal tower Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Sebuah tindakan yang dilakukan oleh PT Weslin tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua KAMU Lampung, Sapriyansah, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Oktober 2023, menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan ilegal ini.
“Setiap investor yang masuk ke Kota Bandarlampung harus mematuhi regulasi yang ada. Mereka tidak dapat dengan seenaknya membangun infrastruktur tanpa izin dari Pemerintah Kota. Karena itu, kami mendesak DPRD Kota Bandarlampung untuk segera menindaklanjuti pembangunan tower ilegal ini,” tegas Sapriyansah.
Terpisah, Kasi Pengendalian Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung, Novi, juga memberikan konfirmasi terkait pembangunan tower BTS yang tidak memiliki izin resmi.
“Iya, kita sudah menghentikan sementara pembangunannya karena pihak PT belum dapat menunjukkan izin yang diperlukan,” singkat dia via WhatsApp, Rabu (18/10/2023).
Atas laporan ini, KAMU Lampung dan masyarakat setempat menunggu langkah konkret dari DPRD Kota Bandarlampung dalam menangani kasus ini, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.(Alb)





