DPRD Lamtim Gelar Paripurna Penyampaian Raperda

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi serahkan draf tiga raperda kepada pimpinan DPRD setempat/Istimewa

SUKADANA – DPRD Kabupaten Lampung Timur, menggulirkan Raperda tentang persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Lampung Timur beserta dua Raperda inisiatif.

Dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Timur itu tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (29/11/2022).

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menyampaikan, agar Raperda tepat sasaran harus disesuaikan dengan ruang lingkup pengaturan yang sesuai.

Ia menjelaskan, Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2016 perlu disesuaikan di antaranya ruang lingkup pengaturan yaitu kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran dan retribusi bangunan gedung, dengan ruang lingkup yang akan diatur dalam Raperda ini.

Baca Juga  Lamtim Antisipasi Bencana Alam, Wabup Minta Jajaran Personel Siaga

Maka, sambung dia, sasaran yang hendak dicapai melalui Raperda Bangunan Gedung dan Retribusi Bangunan Gedung yang telah disampaikan agar terwujud.

Selain itu, bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, bangunan gedung yang tertib, menjamin kehandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

“Serta adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan bangunan gedung dan peningkatan PAD di Kabupaten Lampung Timur,” ujar dia.

Rapat paripurna penyampaian draf tiga Raperda ke DPRD Lampung Timur/Istimewa

Lebih lanjut, suami dari Huzaimah itu juga menjelaskan berdasarkan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, bahwa pajak dan retribusi daerah terhimpun dalam satu raperda.

Baca Juga  Demi Bayar Siltap Tukin ASN Lamtim Tak Dibayar, Amir: Tunjangan DPRD?

SE itu juga menghimbau daerah untuk melakukan percepatan pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Paling lama Januari 2024.

Hal ini diatur juga pada ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kepada daerah bahwa pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu perda.

Raperda ini diatur juga retribusi persetujuan bangunan gedung yang masa berlakunya sampai dengan Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur mengundangkan Perda tentang Pajak dan Reribusi Daerah yang terhimpun dalam satu Perda.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan