Bandarlampung – Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjas) anggota DPRD Kabupaten Tanggamus 2021 sebesar Rp500 juta belum dikembalikan, dari keseluruhan dana Rp9,14 miliar yang dinilai bermasalah.
Jumlah itu diketahui dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung yang telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 8,44 miliar atas kasus dugaan korupsi anggaran perjas 2021, Senin (23/10/2023).
“Keseluruhannya Rp9,14 miliar yang diselewengkan,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Dujelaskan, pengembalian terakhir kali dilaksanakan pada awal Oktober 2023 lalu. “Masih kurang Rp500 juta,” ujarnya pula.
diketahui bahwa, modus kasus ini dilakukan oleh sejumlah oknum di DPRD Tanggamus dengan cara uping tarif hotel pada bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ serta biaya rapat.
Sedangkan dalam laporannya, mereka melampirkan bill hotel fiktif. Sebaliknya, nama tamu yang ada di bill hotel maupun SPJ tidak pernah menginap di hotel tersebut.
Modus lain, kata Ricky, dua orang menginap di satu kamar tapi yang dilaporkan memesan dua kamar. Kemudian, bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Tapi dicetak pihak travel.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 saksi dari lingkungan DPRD Tanggamus. Pemeriksaan terhadap 17 saksi ini dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (24/7/2023) hingga Rabu (26/7/2023).
Menurut Ricky, Kejati Lampung untuk sementara menunda pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus, maupun penetapan para tersangkanya. Sebab, kata dia, saat ini masuk dalam tahun politik.
“Berdasarkan MoU dari Kejagung, untuk menunda sementara pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus karena saat ini tahun politik,” kata dia.
Namun meski proses pemeriksaan dan pemanggilan terhadap anggota DPRD Tanggamus ditunda sementara, pihaknya memastikan kasus dugaan korupsi perjas DPRD Tanggamus tetap berjalan dan dilanjutkan.
“Penyidik masih fokus pada pengembalian kerugian negara. Setelah tahun politik selesai, proses pemeriksaan dipastikan dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan memorandum yang meminta kepada seluruh jajarannya menunda penanganan perkara menjelang tahun politik 2024.
Adapun alasan Jaksa Agung menunda sementara pemeriksaan yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah karena dikhawatirkan menjadi bentuk kampanye hitam.
Alasan lainnya, yakni untuk menghindari strategi kriminalisasi yang memanfaatkan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.(*)