Panaragan – Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Yantoni, meminta Peraturan Bupati (Perbup) No 27 dan 28 dapat dikaji.
Menurutnya, baik peraturan presiden, gubernur, walikota/bupati, jika itu dipandang memang banyak kesenjangan, pihaknya juga punya hak meminta kepada mereka agar dapat dicabut.
“Silahkan saja mereka buat perbup tapi DPRD dan masyarakat juga punya hak di situ. Pastinya, kita meminta perbup itu dicabut jika itu tak sinkron dengan peraturan perundang-undangan. Dikhawatirkan nanti ada kesenjangan-kesenjangan,” kata Yantoni saat dihubungi telepon, Selasa (12/12).
Sejauh ini kata ia, Pemkab Tubaba melalui Dinas Kominfo belum sosialisasikan kepada DPRD terkait penerapan atas Perbup No 27 dan 28.
“Waktu itu mereka pernah beralasan mengatasi dan menertibkan kawan-kawan media. Mereka sudah menyampaikan itu, di situ kita juga minta dengan mereka agar media Tubaba bisa diakomodir semua,” terangnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta klarifikasi pihak terkait. Bila perlu pihaknya akan audiensi dan memanggil mereka. Karena setiap peraturan dan realisasi anggaran, DPRD berhak mengawasi, bukan hanya DPRD, bahkan masyarakat juga bisa.
“Jika setiap pengawasan realisasi anggaran di dinas oleh media, lembaga, ormas, maupun DPRD harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mereka salah, karena anggaran itu dari rakyat dan kembali ke rakyat, tentu wajib hukumnya diawasi, ” Tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Tubaba melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra. bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menggelar kegiatan Uji konsekuensi informasi publik serta sosialisasi Perbup nomor 27 tahun 2023 tentang, Pengelolaan informasi, dokumentasi dan audiensi media, dan Perbup nomor 28 tahun 2023 tentang Kerjasama Diseminasi Informasi.
Menurut Asisten I Bayana, Perbup Nomor 27 Tahun 2023 pada prinsipnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi keterbukaan informasi publik melalui pembenahan pengelolaan PPID di lingkup pemkab setempat menggunakan aplikasi berbasis elektronik.
“Perbup ini pedoman yang memberikan keterhubungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang tetap berpegangan pada kode etik profesi dan kode etik ASN,” kata ia.
Perbup Nomor 28 Tahun 2023 lebih menitik-beratkan pada pedoman penyebarluasan informasi melalui kerjasama, khususnya dengan lembaga pers profesional dan berkompeten, sehingga mampu berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan platform masing-masing media yang dimiliki.(ESn)