SUKADANA – Polres Lampung Timur bersama Polsek Marga Tiga, berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau penadah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, Kamis (12/1/2023), menerangkan, bahwa inisial tersangka AD (22) warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung timur.
“Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah korban BS (55), di wilayah Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga, pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu,” ujar dia.
Peristiwa kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara pelaku mas ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan berhasil mengambil 1 unit motor dan 1 buah handphone, dengan nilai kerugian mencapai Rp18 juta.
“Setelah korban mengetahui bahwa motor dan handphonenya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga,” kata dia.
Polsek Marga Tiga yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa, 10 Januari 2023, sekira pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Bandar Lampung tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap dia.
“Dari hasil keterangan pencurian dan atau penadah terungkap ternyata pelaku telah melakukan aksi pencurian serupa di desa Gedung Wani kecamatan Marga Tiga pada hari Sabtu, 7 Januari 2023,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadah dengan hukuman ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)