Dua Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Masuk Lampung, Kepolisian Langsung Ambil Langkah

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Narkoba Polda Lampung dipimpin Dirnarkoba Kombes Aris Supriyono pada Minggu (23/10/2022), melakukan pemantauan langsung ke apotek di wilayah Lampung.

Hal ini pasca pemerintah melarang peredaran penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Bacaan Lainnya

Aris mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya sudah mendatangi beberapa apotek, dan langsung diberikan imbauan untuk tidak lagi menjual obat ke pasaran sementara waktu.

Baca Juga  Jalur Rumbia, Sempat Diperbaiki Mlehot Lagi: Pusat Turun, Ruas Jalan pun Mulus

“Kamj akan terus melakukan pemantauan ke apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat sirup dan segera mengembalikan kepada distributor,” ujar dia, Minggu (23/10/2022).

Selain itu, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai betul-betul obat yang dilarang tidak lagu beredar.

“Seluruh jajaran kasat narkoba juga sudah diperintahkan untuk melakukan hal yang sama,” ungkap dia.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melaporkan kasus pertama gagal ginjal akut di wilayah itu.

Baca Juga  Kasus Rektor Terus Berkembang, KPK Kejar Calo Suap Unila

Dua anak yang masih balita dilaporkan mengalami gagal ginjal akut dan kini dirawat intensif di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Diketahui, dua anak ini berasal dari Kota Bandar Lampung, dengan usia 11 bulan dan 1 tahun,

Untuk mencegah timbulnya kasus baru, Tim Dinas Kesehatan terus melakukan surveilance epidemiologi pada kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak itu.

Surveilance epidemiologi terus dilakukan untuk meningkatkan sistem kewaspadaan dini dan respons mengamati gejala gagal ginjal akut di masyarakat.(RED/DBS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan