WAY KANAN – Dua pelaku pencurian getah karet di kebun Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tubu (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diringkus Polsek Blambangan Umpu, Selasa (15/11/2022).
Keduanya, BS (33) warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, dan SP (34) warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menerangkan, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah karet jenis latex seberat 15 kg.
Saat itu, sambung Yudi, pada Sabtu, 12 November 2022 pukul 13:30 WIB, Asmaran selaku karyawan BUMN bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli kebun karet.
Di dalam areal perkebunan, Asmaran bertemu dengan pelaku inisial BS yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Suprafit warna hitam tanpa nomor polisi.
“Selanjutnya pelapor bersama saksi lainnya memberhentikan pelaku untuk menanyakan serta melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku di atas kendaraannya ditemukan satu buah ember bekas cat yang di dalamnya terdapat getah karet jenis latex,” kata dia.
Masih di TKP yang sama dan di waktu yang sama, Asmaran juga mengamankan pelaku inisial SP saat di dalam areal perkebunan.
Hasil pemeriksaan oleh Asmaran bahwa pelaku membawa 1 buah jerigen warna biru yang sudah dirubah bentuk menjadi ember yang diduga didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis latex sebanyak 15 kg, yang diperoleh dari hasil pencurian.
“Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,” ujarnya.(MED)