SUKADANA – Petugas gabungan Polsek Sekampung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil menangkap dua tersangka, yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi, pada Jumat (14/10/2022), menerangkan, bahwa inisial para tersangka adalah AR (20) warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung, dan MF (19) warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap MA warga Desa Nabang Baru, Kecamatan Margatiga, pada 17 September 2022 lalu.
“Peristiwa ini dilakukan dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam, kemudian merampas dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat, dan 4 telepon genggam, dengan nilai kerugian mencapai Rp19 juta,” ujar Iptu Rudi.
Petugas yang melakukan penanganan perkara tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka pada Kamis (13/10/22) lalu di lokasi yang berbeda.
Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon fenggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.(*)