Dua Pengendara Motor Terjatuh Ditabrak Mobil di Langkapura Nyaris Bonyok Dikeplak Massa, Lho Kok Bisa!

Dua Pengendara Motor Terjatuh Ditabrak Mobil di Langkapura Nyaris Bonyok Dikeplak Massa, Lho Kok Bisa!

DUA pengendara sepeda motor terjatuh setelah kena tabrak sebuah mobil di Jalan Purnawirawan, Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (12/7/2023). Andai polisi terlambat datang, keduanya mungkin benjol-benjol dikeplakin massa. Lho kok bisa!

Ya bisa dong, kan keduanya habis ngegarong.

Mereka kena tabrak gegara hendak kabur setelah mecahin kaca mobil orang dan membawa lari uang tunai Rp10 juta dari dalam mobil yang parkir di tepi jalan itu.

Kedua pelaku rampok modus pecah kaca itu berinisial AR (35) asal Rejang Lebong, Bengkulu. Satu lagi berinisial AD (39), asal Rawa Laut, Engggal, Bandarlampung. AD pernah menjadi aparatur sipil negara (ASN), kini ia sudah dipecat.

Baca Juga  Pemkab Pesisir Barat Diminta Siapkan Langkah Antisipasi Inflasi

Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Sesaat setelah kejadian, keduanya berhasil diamankan kepolisian, sehingga terhindar dari aksi main hakim warga.

“Peristiwa bermula saat korban bernama Agus Triono (38), warga Rajabasa, Bandar Lampung hendak berbelanja dan memarkirkan mobilnya di depan toko grosir,” kata Ipda Agus Heriyanto dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Tak lama kemudian, korban mendengar suara alarm remot mobilnya berbunyi. Kemudian korban keluar dan melihat kedua pelaku sudah berhasil membawa uang tunai Rp10 juta.

“Kemudian korban berteriak dan meminta tolong warga sekitar. Namun saat hendak melarikan diri, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tertabrak mobil yang sedang melintas,” ujar Agus Heriyanto.

Baca Juga  AISNU Lampung X Kemenpora RI Gelar Seminar Potensi Kemandirian Pemuda

Setelah itu sepeda motor yang dikendarai mereka terjatuh dan kedua pelaku berhasil diamankan warga berikut barang buktinya. Tidak lama kemudian, anggota piket dan patroli Polsek Kemiling mengamankan para pelakunya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas hitam, satu unit laptop, uang tunai Rp10 juta, dan satu unit sepeda motor Satria FU yang digunakan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*/iwa)

Pos terkait