LAMPUNG SELATAN – Bidang Propam Polda Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap 2 personel PAM yang bertugas di PT AKG Bahuga Way Kanan, pasca melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap pelaku berinisial A yang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan, bahwa Kapolda Lampung telah memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal pasca kejadian.
Dijelaskan oleh Pandra, pemeriksaan terhadap kedua personel Dit Samapta Polda Lampung tersebut, sebagai proses untuk mempertanggung jawabkan upaya tindakan kepolisian kepada korban berinisial A, yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Ini juga sebagai upaya untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya terjadi, di (TKP) tempat kejadian perkara,” ujar dia, Rabu (1/1/2023).
Sebelumnya, Pandra menjelaskan, awal kejadian pada Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB jelang dinihari.
Saat itu, personel PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11, kemudian petugas melihat diduga pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda empat pikab bak terbuka dan petugas berusaha menghentikan pelaku dengan cara melakukan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, untuk diindahkan dan berhenti.
“Bukannya berhenti, namun diduga pelaku A, malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dengan kecepatan tinggi dan berusaha mencederai petugas kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel pengamanan PT AKG Bahuga,” ujar dia.
Karena posisi terdesak, sambung Pandra, petugas tidak dapat menghindar, sehingga personel tersebut secara refleks gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan melakukan upaya tindakan dengan melepaskan tembakan ke arah mobil yang diduga mengenai pelaku A,” jelas Pandra.
Pandra juga menjelaskan bahwa pelaku A yang telah dilakukan upaya tindakan kepolisian secara tegas oleh personel Pam Dit Samapta Polda Lampung, sempat juga dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir, namun jiwanya tidak dapat tertolong.
Selanjutnya pandra menjelaskan, dari hasil SKCK catatan kepolisian pelaku A, pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019, melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan dilaporkan oleh pegawai atas nama PS, dan terhadap pelaku A divonis oleh hakim dan mendapatkan sanksi hukuman selama 1 tahun 10 bulan.
Pandra, berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut, kepada seluruh pihak, agar dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri serta dapat menjelaskan kepada semua pihak, dan tidak meyebarkan berita hoax.(*)