Dua Saksi Saling Bantah Soal Sumbangan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC)/NU

BANDARLAMPUNG – Dua saksi, Budi Sutomo dan Mardiana saling bantah terkait uang sumbangan Rp100 juta untuk Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Saksi Budi Sutomo adalah Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, dan Mardiana selaku anggota DPRD Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/3/2023), karena keterangan yang diberikan kedua saksi atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri sebelumnya bertentangan.

Baca Juga  Saterkrim Polres Mesuji Periksa 2 Saksi Soal Penggelapan Sawit Plasma Agung Batin

Pada persidangan sebelumnya, saksi Mardiana menerangkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Budi Sutomo. Tapi Budi Sutomo dalam kesaksian menerima uang Rp100 juta dari Mardiana.

Hal itu kembali ditanyakan ke Mardiana, namun Mardiana tegas mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Budi Sutomo.

“Ya, saya ketemu Budi Sutomo di LNC, kemudian saya sampaikan seperti yang saya bilang ke Karomani bahwa saya belum bisa menyumbang LNC, jadi tidak ada saya berikan uang ke Budi Sutomo,” kata dia lagi.

Sebaliknya, saksi Budi Sutomo justru mengungkapkan bahwa Mardiana secara langsung memberikan uang kepadanya dengan dibungkus kantong plastik.

“Waktu seingat saya tangga 20 Juni 2022 langsung diberikan ke saya uang itu pakai kantong plastik. Ya saya bertemu dengan Mardiana di LNC,” kata dia pula.

Baca Juga  Ngeri! Pelajar 16 Tahun Bercita-cita Jadi Pelaku Curanmor

Saksi Budi Sutomo juga mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh Mardiana tidak dibukanya dan langsung dimasukkan brankas.

“Saya tahu uang itu jumlahnya Rp100 juta dari Pak Karomani dan Mardiana. Saat memberikan uang itu juga saya ditemani beberapa orang, salah satunya sopir saya,” kata dia lagi.

Atas keterangan kedua saksi yang berbeda tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan, Aria Veronica, Ediyanto, Ahmad Rifai dan Edi Purbanus itu pun mengingatkan mereka berdua untuk berkata jujur, karena telah disumpah dengan kitab suci.

“Ibu dan Bapak sudah disumpah pakai kitab suci di persidangan ini, jadi jangan main-main dengan sumpah kalian,” kata dia pula.(ANT/IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan