Mesuji – Dugaan penggalian liar di tengah pemukiman Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.
Kejadian ini berawal dari temuan Tim Gabungan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat dan Persaudaraan Pekerjaan Muslim Indonesia (PPMI) yang melintas di wilayah galian tersebut, Minggu (29/10/2023)
Ketua PPMI Kabupaten Mesuji, Emron Tolib, membenarkan soal ini.
Tolib menegaskan, bahwa pemasok dan penadah material galian yang apabila ilegal, dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Tolib juga menjelaskan, bahwa tidak hanya pelaku galian ilegal yang dapat dipidana, tetapi juga para penadah yang membeli hasil galian ilegal tersebut.
“Kegiatan galian tanah ilegal ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah,” tegas Emron.
Sementara, Jepri Ketua DPC POSPERA Mesuji, membenarkan adanya galian tersebut.
“Kurang lebih luasnya 1 hektar serta dalam 6- 7 meter dan digali mengunakan alat berat,” katanya saat dikonfirmasi tim media.
Namun, kepala desa setempat enggan memberikan komentar terkait masalah ini.
Padahal, dugaan penggalian liar ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan warga Margo Mulyo, Mesuji.(Dik)