Bandarlampung – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Kejati periksa 7 saksi, Selasa (25/7/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, menyebut pihaknya telah memulai kembali pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dugaan Mark-up anggaran Perjalanan Dinas para Anggota DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
Pemanggilan saksi dimulai sejak Senin 24 Juli 2023 kemarin. Tim Penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung telah memanggil sebanyak 17 orang untuk dimintai keterangan.
Diantaranya beberapa saksi selaku pendamping dari masing-masing Anggota Dewan, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Pengguna Anggaran di DPRD Tanggamus, pada 2021.
“Terkait penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus, sebagaimana disampaikan oleh pimpinan, setelah Hari Bhakti Adhyaksa kita benar mulai melakukan pemanggilan. Dari jadwal yang dikirimkan Tim Penyidik Pidsus ada 17 orang yang kita panggil, Hari ini sendiri ada tujuh orang,” jelas Made.
Sementara diketahui, pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus ini, Kejati Lampung membeberkan telah menemukan 3 modus operandi.
Diantaranya, terdapat penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan harga aslinya, adanya bill fiktif, serta terdapat bukti bayar yang dibuat ganda. Yang kemudian dilampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban kegiatan.
Dimana dalam pembuatan bill hotel tersebut, disebut turut melibatkan beberapa Travel yang digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas. Atas permintaan oknum Anggota DPRD Tanggamus.
Diantaranya dengan inisial travel W, SWI, A, serta travel AT. Dengan tercantum hotel sebagi tujuan antara lain, 6 Hotel Berbintang di wilayah Kota Bandarlampung.
Kemudian 2 merupakan hotel di wilayah Jakarta, 12 hotel di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta sebanyak 7 hotel berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Indikasi kerugian negara, diperkirakan senilai Rp7.788.539.193 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).(*)