BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, mengirimkan surat permohonan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menonjobkan dan menarik 3 ASN-nya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2022, yang disebut merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, dalam keterangan yang diterima redaksi, mengatakan, bahwa pihaknya mendukung upaya penyidikan Kejati Lampung terhadap kasus tersebut.
Kejari Bandar Lampung juga telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru.
“Bahwa saat ini terhadap pengelolaan perbendaharaan pada Kejari Bandar Lampung telah berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan SOP. Dan untuk pembayaran tunjangan kinerja tidak pernah terhambat sama sekali,” jelas dia, Selasa (1/11/2022)
ASN yang terkait dengan pengelolaan tunjangan kinerja yakni L selaku Bendahara Pengeluaran, B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, dan S selaku operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Kronologi penanganan kasus tersebut berawal adanya informasi telah terjadi adanya penggelapan uang tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandar Lampung.
Kemudian dilakukan operasi intelijen oleh Kejari Bandar Lampung. Dari hasil operasi intelijen tersebut, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, dugaan korupsi tukin pegawai ini diketahui setelah ada audit pengawasan pada 15 September 2022 lalu.
“Sudah 10 orang kita periksa dari Kejari Bandar Lampung, kasus ini masih penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan,” kata Hutamrin di Kejati Lampung, Senin (31/10/2022) kemarin.(RED/*)