Pringsewu – Pelaporkan pegawai honorer di Pemkab Pringsewu NF ke Polres Pringsewu diduga terlibat Tindak Pidana pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, Sabtu, 22/6/2024.
Bukti pelaporan seorang pegawai honorer yang diduga telah melakukan dugaan penipuan tersebut sesuai, Surat tanda Terima lapor Polisi Nomor LP/108/VI/2024/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung.
Pelapor yang bernama Agung Irawan, menceritakan awal kronologis kejadiannya, berawal Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Krakatau Rt/Rw. 007/001 Kel. Margakaya Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu yang diduga Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh NF.
Kejadian berawal saat Terlapor Menghubungi Pelapor menawarkan tentang Pengadaan Barang berupa Laptop sebanyak 1 (satu) unit dengan harga Rp. 11.000.000.(sebelas juta rupiah) tetapi Terlapor mengatakan kepada Pelapor cukup setor Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah) dan Terlapor menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000.(satu juta rupiah) dari pengadaan laptop tersebut tetap dibagi 2 (dua) dengan Pelapor.
Kemudian setelah selesai menghubungi pelapor, terlapor langsung mendatangi rumah pelapor. Sesampainya di rumah pelapor, Terlapor tidak bertemu dengan pelapor, dikarenakan pelapor masih ada pekerjaan diluar.
Kemudian pelapor menelpon adik (saksi) untuk memberikan sejumlah uang kepada terlapor untuk pengadaan laptop yang telah disepakati sebesar Rp10.000.000.(sepuluh juta rupiah).
Terlapor menjanjikan kepada pelapor selama 10 (sepuluh) hari tetapi sampai saat laporan ini dibuat Terlapor tidak pernah beritikat baik untuk mengembalikannya .
“Saya sudah cukup bersabar selama delapan bulan untuk melakukan mediasi akan tetapi terlapor terkesan tidak pernah beritikat baik untuk di mediasi ,”ujar agung .
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Pringsewu. ( Tim HL)