Edarkan Obat Terlarang, 3 Pemuda Asal Margatiga Mendekam di Jeruji Besi

Pelaku pengedaran obat-obatan terlarang di Lampung Timur/Dok.Polres Lamtim

SUKADANA – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, membawa paksa 3 orang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, tersangka berinisial DE (24), AR (22) warga Desa Munjuk, Kecamatan Margatiga, dan AS (22) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Soal Ancaman ke Masyarakat Buay Bulan, JB Dilaporkan ke BK DPRD Lampura

“Petugas melakukan penangkapan DE dan AR pada Senin,21 November 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Labuhan Ratu II, Way Jepara. Sedangkan AS ditangkap sekira pukul 15.15 WIB di Desa Hargomulyo,” kata AKBP Zaky, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga  Polres Lamtim Ringkus Penadah Barang Curian

Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan ketiganya, petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 548 pil hexymer dan 293 tablet tramadol.

Setelah dilakukan interogasi, diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan