SUKADANA – Satresnarkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang pemuda karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan, tersangka berinisial MR (19) warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
“Petugas melakukan penangkapan MR pada Rabu (22/2/2023), sekira pukul 14.30 WIB, di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Ia menambahkan dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah botol yang berisikan 1.840 butir pil warna kuning yang diduga keras pil jenis hexymer, 4 buah plastik klip bening yang masing masing plastik berisikan 15 pil hexymer, dan 6 buah plastik klip bening.
“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar,” kata dia.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)