BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung, Edy Irawan Arief merespon gugatan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Raden Muhammad Ismail.
“Kita hormati proses hukum, saat ini kami fokus pemenangan pemilu,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/10/2022).
Namun ia tidak menjawab saat ditanya terkait alasan pergantian jabatan pada Wakil Ketua III DPRD Lampung itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua lll DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Raden Muhammad Ismail menggugat Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Gugatan tersebut dilayangkan Raden Muhammad Ismail, lantaran tidak terima dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan dari Demokrat diganti.
Raden Muhammad Ismail menuntut Edy Irawan untuk membayar kerugian materiil akibat dirinya tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.(ALB)