Lampung Selatan – Sidang Perkara Pidana Khusus dengan Nomor Perkara 007.Anak/Kld/06/2024 kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kalianda dengan Agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa, Senin (24/06/2024).
Dalam Eksepsinya, Penasehat Hukum terdakwa merasa keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyampaikan dakwaan yang disampaikan terlalu mengada-ada.
“Dakwaan Jaksa terlalu dipaksakan, karena tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya. Kami juga akan menghadirkan 5 saksi yang meringankan, yang menguatkan bahwa terdakwa pada saat kejadian masih bersama rekannya,” ujar I Kenedy, S.H. selaku tim Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Wahyu Widiatmiko & Partner.
Dalam eksepsinya juga diterangkan bahwa pelaku sebenarnya dari perkara ini adalah orang tua kandungnya, ayah dari korban sendiri yang dilaporkan oleh ibu kandungnya dan saat ini sudah di Vonis Pidana Penjara 20 Tahun dan Pidana denda.
Perkara ini akan berlanjut Selasa (25/06/2024), dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum Zennia Dianistika, S.H. (Red)