KRUI – Enam fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Barat memberikan tanggapan terhadap pendapat bupati atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun anggaran 2022 tentang rancangan peraturan daerah dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Tanggapan fraksi-fraksi ini tertuang dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik diikuti Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan anggota DPRD. Turut hadir Bupati Agus Istiqlal, didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, Selasa (8/11/2022).
Dalam paripurna rancangan peraturan daerah tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, fraksi PKB turut mendukung rancangan peraturan daerah tersebut, dan meminta dinas terkait untuk segera melakukan pembahasan dengan tetap memperhatikan beberapa permasalahan, tujuan dan kegunaan Perda serta metode penelitian Perda.
Fraksi Golkar dan Perindo, juga turut mengapresiasi serta memberikan dukungan kepada Pemkab Pesisir Barat atas Ranperda, hingga perlu disosialisasikan terhadap masyarakat
Fraksi Amanat Indonesia Raya, pun memberikan dukungan pemerintah atas Ranperda dan meminta dalam pelaksanaannya lebih maksimal serta monitoring serta evaluasi dilakukan secara berkala.
Sementara, fraksi PDI Perjuangan, meminta pemerintah selalu bersinergi dalam pembangunan daerah demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat serta meminta disosialisasikan kepada masyarakat.
Fraksi Nasdem, berharap agar dalam pelaksanaannya nanti betul-betul dimaksimalkan, serta dapat disosialisasiakan dengan optimal kepada masyarakat. Agar peraturan daerah tersebut mampu mengakomodir persoalan yang ada di tengah masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Dan fraksi Demokrat, memberikan ucapan terima kasih dan perhargaan yang tinggi atas rancangan peraturan daerah ini sebagai acuan penyusunan kebijakan penyelengaraan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa persoalan perumahan dan permukiman tidak lepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman.
“Permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia, pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya dan berkeadilan sosial,” kata dia.
Agus menilai keputusan tersebut perlu diperkuat dengan membentuk peraturan daerah peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
“Keberadaan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pelayanan publik berkenaan dengan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” kata Agus Istqlal.(FRN/ALD)