JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima permohonan berkas banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J).
Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan membenarkan bahwa permohonan banding tersebut telah diterima pihaknya pada Senin 6 Maret 2023.
“Jadi gini updatenya sebenarnya sudah kami terima sebenarnya kemarin tapi kan ketua pengadilan tinggi harus mempelajari terus diregister,” ujarnya, Selasa (7/3/2023).
Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mengajukan permohonan banding yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
“Di register dengan nomor 53 untuk Sambo, putri 54, terus Ricky Rizal itu 55, 56 itu atas nama kuat Ma’ruf, masing-masing tentu dengan kode Pengadilan Tinggi Jakarta ya (PID/2023/PT.DKI),” kata Gultom
Dia menuturkan, setelah berkas tersebut diregister dan akan dipelajari terlebih dahulu oleh majelis hakim PT Jakarta. Kata dia, berkas itu baru diterima oleh majelis hakim pada Selasa, (7/3/2023).
“Tentu ada sistem yang berlaku membahas berkas bersama. Mereka mempelajari dulu, meneliti berkas , tentunya mereka setelah mempelajari berkumpul, bermusyawarah menentukan waktu putusannya,” jelasnya.
Kendati begitu, Binsar belum mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan majelis hakim untuk mempelajari berkas tersebut.
“Tergantung berkas itu kalo kesulitannya tinggi, terus kemudian perbedaan pendapatnya,” ucapnya.
Namun demikian, majelis hakim diwajibkan menyelesaikan sidang banding ini sampai putusan selama tiga bulan setelah berkasnya diterima. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA? nomor 2 tahun 2014.
“Tapi terlepas lama atau tidak kita hanya punya batas waktu tiga bulan menyelesaikan setelah diterima berkas. Nahkan bukan cuma putus saja harus sudah selesai minutasi, artinya dikirim ke PN Jakarta Selatan,” jelasnya.
“Jadi sebelum tiga bulan sudah putus. Bisa April akhir atau awal Mei (Keputusan),” tambahnya.
Sementara, untuk jalannya sidang kata Binsar akan terbuka untuk umum.
“Kalau pengucapan putusan pasti terbuka nanti pas saatnya kami informasikanlai. Nanti saat sidang, kan pembacaan putusan harus sidang terbuka untuk umum,” ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo cs dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).(*)