BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan penjualan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, terus bergulir. Setelah mencuat ke publik pekan lalu, kini Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL) resmi melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (3/11/2025).
Dalam surat yang disampaikan langsung ke kantor Kejari, FKMBDL memberi waktu 7×24 jam sejak surat diterima untuk dilakukan langkah penyelidikan. Jika tidak ada tindakan, mereka menegaskan akan menggelar aksi bersama warga Griya Sukarame dan elemen mahasiswa pada Senin, 10 November 2025, di depan Kejari dan Pemkot Bandar Lampung.
Ahmad Ilham Bagus Suhada, mengatakan langkah ini ditempuh setelah persoalan fasum tak kunjung ditangani secara serius.
Langkah itu diambil sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tukar guling tanah fasum yang diduga melibatkan oknum ketua tim 15 RT dan anak pihak pengembang sebelumnya di lingkungan perumahan Griya Sukarame, yang prosesnya disinyalir banyak kejanggalan mulai dari harga tanah tukar guling yang masih bermasalah dan harga tanah yg di tukar guling tidak sama dengan harga tanah fasum yang di depan.
“Kami menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah menyentuh aspek hukum. Fasum tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan hak publik,” Ujar Ilham Ketua FKMBDL.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku heran karena Mereka mengungkap, penjualan dilakukan tanpa musyawarah seluruh warga dan tanpa kejelasan dokumen penyerahan aset ke pemerintah kota.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat dikonfirmasi Haluan Lampung, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan melakukan pemanggilan para ketua RT yang terlibat,” kata Muhaimin saat ditemui di ruang kerjanya. (*)





