FKML Ingatkan Ketum Perbakin Lampung Taat Aturan

Tangkap layar surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Perbakin/Istimewa

BANDARLAMPUNG – Pembentukan 9 Pengurus Kabupaten (Pengkab) yang diduga siluman di Perbakin Provinsi Lampung ramai diprotes oleh klub menembak binaan Perbakin Lampung.

Belasan klub menembak dikabarkan membentuk Forum Klub Menembak Lampung (FKML) demi menyelamatkan marwah organisasi Perbakin agar tidak melanggar Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah tangga (ART) yang telah diperbaharui pada Munas 2022.

Bacaan Lainnya

Kang Ujang, salah satu peserta forum mengaku belum mengetahui adanya surat perpanjang masa bakti kepengurusan Perbakin Lampung. Yang ia pahami kepengurusan Perbakin Lampung seharusnya sudah berakhir Desember 2022 lalu.

“Kami tak paham adanya surat perpanjang tersebut. PB Perbakin melalui surat nomor 104/KU/PB/XII/2022 memang menyetujui perpanjangan masa bakti kepengurusan Perbakin Lampung. Namun PB Perbakin memerintahkan Perbakin Lampung untuk melaksanakan Musyawarah Perbakin Provinsi Lampung selambatnya sampai 16 Juni 2023, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perbakin tahun 2022,” jelas Kang Ujang, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga  Tembok Gudang Pupuk Kampung Baru Ambruk, Belasan Rumah Rusak

Kang Ujang membeberkan bahwa surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin Joni Supriyanto, tanggal 18 Desember 2022.

Atas dasar tersebut, lanjut Kang Ujang, maka pelaksanaan Musda Perbakin Lampung wajib mengacu kepada AD/ART Perbakin 2022.

“Tapi aneh bin ajaib, kok tiba-tiba muncul 9 pengurus kabupaten siluma di bulan Februari 2023,” kata dia.

“Itu patut dicurigai, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Perbakin Lampung dalam menjalankan Perintah Ketum PB Perbakin,” sambungnya.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sangat fatal karena melanggar AD/ART Perbakin tahun 2022.

Ia menyebut, Bab VII tentang Sanksi Organisasi bagian kesatu, menyebutkan sanksi atas ketidaksesuaian masa bakti kepengurusan (asal 54 ayat ke-4) berbunyi “Setiap Pengprov Perbakin atau Pengkab/Pengkot Perbakin dalam periode perpanjangan masa bakti dilarang mengeluarkan produk hukum sesuai hirarki tingkatannya dan/atau keputusan terkait strategis Perbakin disetiap jenjang”.

Menyikapi dugaan pelanggaran kewenangan tersebut, Forum Klub Menembak Lampung mengimbau Ketua Umum Perbakin Lampung Irham Jafar Lan Putra untuk mengikuti perintah AD/ART Perbakin 2022 sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi.

Baca Juga  Mantan Kades dan Tiga Warga Lamtim Nekat Jual Tanah Milik Kwarda Lampung

Forum Klub Menembak Lampung mendesak 4 hal yang harus menjadi perhatian Perbakin Lampung.

1. Membatalkan produk hukum yang telah dibuat dan membatalkan SK yang telah dikeluarkan 3 klub menembak di 9 Kabupaten dan SK Perbakin di 9 Kabupaten bilamana telah di terbitkan atau di tanda tangani.

2. Menunda pelantikan di 9 kabupaten tersebut.

3. Forum hanya mengakui 4 Pengkab/Pengkot yang telah di keluarkan SK dan ditandatangani oleh Ketum Irham Jaffar seperti, Pengkot Bandarlampung, Metro, Pengkab Lampung Selatan dan Tanggamus.

4. Forum akan bersurat kepada Ketum Perbakin Lampung Irham Jafar Lan Putra dengan Tembusan KONI dan PB Perbakin.

Diketahui, beberapa klub banyak yang sudah pegang SK yang ditandatangani oleh Irham Jaffar, seperti Lampung Timur, Pringsewu, Tubaba, Way Kanan.

Ada dugaan kuat, Pembentukan Pengkab menjelang Musda Perbakin Lampung untuk meloloskan salah satu calon untuk duduk menjadi Ketua Umum Provinsi.(RLS/RED)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan