PRINGSEWU – Dalam rangka pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Pemerintah Kabupaten Pringsewu gelar forum konsultasi publik.
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.
“Forum konsultasi publik ini merupakan salah satu langkah yang wajib dilakukan pemerintah daerah untuk membentuk MPP,” katanya.
Melalui forum konsultasi publik, Adi berharap MPP yang akan dibangun nanti betul-betul dapat menyajikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
“Peningkatan pelayanan publik ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berdaya saing, berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata, dimana hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional,” ujar dia.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu, Ihsan Hendrawan, menjelaskan maksud forum konsultasi publik adalah untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memfasilitasi dan memberikan kemudahan.
“Tujuannya mengakomodir harapan masyarakat serta memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas pelayanan yang akan diterima,” ujar dia.
Diketahui, MPP ini sendiri sesuai Peraturan Presiden No.89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.(*/ HER)