Forwakum: Kejati Cari Kambing Hitam di Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

Forwakum: Kejati Cari Kambing Hitam di Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus
Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Aan Ansori. Foto Istimewa

Bandarlampung – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung menanggapi soal pernyataan Kejati Lampung atas dugaan korupsi di DPRD Tanggamus.

Hal itu terkait adanya permintaan penarikan berita soal rilis penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus dengan alasan Sprindik kasus dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus sempat belum ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Bacaan Lainnya

Ketua Forwakum, Aan Ansori, berharap agar pengusutan kasus tersebut tidak memilah milah dan mencari kambing hitam dengan alasan niat baik (mensrea) pengembalian kerugian negara dan koorperatif.

“Luarbiasa konferensi pers Kajati dengan meneruskan dan menandatangani menyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tanggamus yang melibatkan 44 anggota dewan. Asal jangan hanya mencari kambing hitam dengan meminta cepat dipulangkan kerugian negaranya dan koorperatif,” ujar Aan Ansori, Senin (24/7/2023).

Ketua Forwakum ini pula berencana menambah dukungan data hasil temuan BPK RI tahun 2022 guna menguatkan penyidikan proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga  Polres Mesuji Gelar Konpress Penangkapan Pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1

“Kita dukung adhyaksa dalam penegakan hukum agar menimbulkan efek jera. Karena dugaan ini bukan saja sekali, tapi berkali kali,” tandasnya.

Dalam konfrensi pers, di depan puluhan awak media, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, di gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Sabtu pagi 21 Juli 2023, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, yang mendapatkan pertanyaan terkait adanya permintaan penarikan berita soal rilis penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus tersebut, mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab.

“Sebagai pimpinan Kejaksaan di Lampung, saya bertanggung jawab atas adanya permintaan dari Kasie Penkum kepada teman-teman yang meminta berita perkembangan penanganan kasus itu, yang telah naik ke tahap penyidikan, untuk ditarik kembali,” jelas Nanang.

Lanjut Nanang, bahwa terkait permintaan tersebut dirinya tak bermaksud membatasi kebebasan pers, atau pun melakukan intimidasi kepada awak media dengan membatalkan hasil peliputan.

Ia menjelaskan, dirinya hanya berusaha menjaga kondusifitas saat itu, lantaran dasar dari ekspos hasil pengembangan penyelidikan itu, yakni Surat Perintah Penyidikan belum ia tandatangani.

“Jadi waktu itu, saya melakukan pengecekan dan ternyata Surat Perintah Penyidikan belum saya tandatangani, jadi takutnya kalau ada keributan soal itu setelah ekspose nanti dasarnya nggak ada. Itu saja,” imbuhnya.

Baca Juga  Warga Dusun di Desa Sebalang Hidup Terkurung tanpa Akses Jalan

Nanang berucap, sejauh ini penanganan kasus dugaan korupsi pada dana Perjalanan Dinas para Anggota DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021 tersebut masih tetap berjalan.

Ia memastikan, pada Senin 24 Juli 2023 mendatang, Kejati Lampung kembali melanjutkan proses pemeriksaan lanjutan pada tahap Penyidikan Umum. Beberapa anggota Dewan akan kembali diperiksa oleh tim penyidik Pidsus.

“Saat ini Sprindik sudah saya tanda tangani, dan penanganan perkara jalan terus. Senin besok sudah mulai berjalan pemeriksaan kembali terhadap 44 Anggota DPRD Tanggamus,” urai Nanang.

Dalam kesempatan ini, Nanang pun mengimbau kepada para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Agar dapat bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan nanti.

Serta diharapkan adanya pemulangan secepatnya terkait uang kerugian negara, sebelum kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Saya mengimbau kepada para Anggota DPRD Tanggamus, tolong diperhatikan perkara ini. Saya minta cepat dipulangkan kerugian negaranya, dan juga dapat kooperatif dalam pemeriksaan nanti,” pungkasnya.(*/Rls)

Pos terkait