Gasak 36 Tandan Sawit, Pria Asal Bumi Agung Diangkut Petugas

Gasak 36 Tandan Sawit, Pria Asal Bumi Agung Diangkut Petugas
Pelaku pencurian buah tandan sawit. Foto Istimewa

Waykanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan sawit di Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (4/7/2023).

Tersangka, inisial AS (36) berdomisili di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan kronologis kejadian pencurian ringan pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 pukul 17.30 WIB.

Baca Juga  Berbekal Rekaman CCTV, Residivis Pencurian Motor Kembali Dibui

Saat itu, Suloso melakukan pemeriksaan atau pengecekan areal perkebunan kelapa sawit miliknya yang berada di Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Setelah Suloso melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa tandan buah kelapa sawit yang sudah dicuri oleh pelaku adalah berjumlah 36 tandan buah sawit dengan berat sekira 410 Kg,” ujar dia.

Pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara pelaku mengambil tandan buah sawit yang masih berada di batang pohon sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter dan diangkut dengan menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  2 Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bimtek 202 Kades

Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Senin (26/6/2023) pukul 09:00 WIB oleh petugas gabungan Tekan 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Bumi Agung mengamankan tersangka di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 36 tandan buah sawit, 1 bilah egrek dengan panjang sekitar 8 meter, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, dan 1 buah obrok dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ ungkap Kapolsek.(Med)

Pos terkait