Gegara Buah Rambutan, Kakak Asal Pringsewu Bacok Adik Kandung

Pelaku pembacokan ketika ditangkap polisi/Dok.Polres

PRINGSEWU – Seorang kakak di Pringsewu Lampung tega menganiaya adiknya sendiri dengan menggunakan parang.

Akibatnya sang adik harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita luka di bagian kepala dan jari tangan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.

“Ya benar, pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.15 WIB, di jalan umum Dusun 5, Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu,” jelas Iptu Poltak, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga  Pencurian Warung Rokok di Panaragan Jaya Terungkap: Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

“Terjadi peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh seorang kakak kepada adiknya,” sambungnya lagi.

Dijelaskan Kapolsek identitas terduga pelaku berinisial AS (62), pensiunan PNS, warga Pekon Siliwangi, sedangkan korban bernama Muklis Sidik (50) saat ini masih berstatus ASN juga tinggal di RT 10 pekon yang sama.

Menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku.

“Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan tersebut,” jelasnya

Akibat penganiayaan itu, lanjut dia, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.

Baca Juga  Warga PSHT Asal Way Kanan Jadi Korban Penembakan

“Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat, namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pasca kejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.

Meskipun demikian kata Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tandasnya.(*/HER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan