Pesawaran – Peristiwa tragis terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Seorang pria berusia 22 tahun, dengan inisial MA, diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHPidana.
Kronologi peristiwa ini bermula saat korban, SB (56), seorang petani, tengah menjaga tanamannya pohon pisang pada hari Senin sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban berusaha mengusir ayam milik MA yang merusak tanamannya.
Akibatnya perseteruan mulut terjadi antara keduanya ini berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius.
Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju, menjelaskan, saat itu MA (22) muncul secara tiba-tiba dengan sebilah golok dan membacok korban hingga 5 kali.
“Akibatnya bacokan itu mengenai kepala, punggung sebelah kanan, dan punggung tangan kanan korban. Akibat serangan brutal ini, korban SB mengalami luka robek serius dan hampir kehilangan tangan kanannya,” kata dia.
Anak korban, MAI (19), segera melaporkan insiden ini ke Polsek Padang Cermin.
Setelah 2 hari dari kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil menangkap pelaku MA (22) di kediamannya.
“Pelaku beserta barang bukti, termasuk golok dan pakaian korban, dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas dia.
Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku MA menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(*)