Lampung Barat – Ribuan perambah hutan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) akhirnya akan menghadapi tindakan tegas. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan kesiapannya untuk merelokasi sekitar 7.000 warga yang telah bertahun-tahun menduduki kawasan hutan lindung tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Rahmat saat kunjungan kerja ke Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat, Minggu (27/4). Wilayah ini dikenal sebagai salah satu titik rawan konflik manusia dan satwa liar akibat maraknya perambahan hutan.
“Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan bertindak,”tegas Rahmat, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Lampung ini.
TNBBS merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati Sumatera. Namun, eksistensinya kini terancam akibat perambahan liar. Jika tidak segera ditangani, hutan Lampung bisa “tamat” dalam waktu dekat.
Gubernur tidak hanya memberi peringatan, tapi juga menyiapkan langkah konkret. Tahap awal, Pemprov Lampung akan melakukan sosialisasi humanis dan edukasi kepada warga yang tinggal ilegal di kawasan TNBBS.
“Kami ingin mereka sadar. Ini bukan sekadar hukum, tapi soal masa depan ekosistem dan satwa langka di sana,”ucap Rahmat.
Untuk memastikan program relokasi berjalan lancar, Pemprov akan membentuk Satgas Khusus. Tim ini tak hanya bertugas melakukan relokasi, tetapi juga mengawal program reboisasi untuk memulihkan fungsi hutan.
“Satgas akan bekerja secara bertahap, mulai dari sosialisasi hingga pemindahan warga,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, BIN Daerah Lampung, serta jajaran Balai Besar TNBBS.
Langkah tegas ini dinilai sebagai upaya serius menyelamatkan TNBBS dari kerusakan permanen. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan relokasi berjalan manusiawi dan warga mendapatkan kehidupan yang layak di lokasi baru.
“Kami akan berikan solusi terbaik, tapi hukum harus ditegakkan,”pungkasnya. (Arya/Rifai)





