Gugatan PT Sinar Kasih Ke NHM Dinilai Salah Sasaran

Malut- Badan serikat PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) memastikan gugatan yang diajukan PT Sinar Kasih Tobelo ke Pengadilan Negeri Tobelo adalah salah sasaran.

Melalui siaran pers disampaikan oleh Koordinator Badan Serikat NHM, Iswan Ma’rus di Gosowong, pada Minggu (23/6). Ia menjelaskan PT Sinar Kasih merupakan supplier yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum atau tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan NHM.

Menurutnya, PT Sinar kasih hanya memiliki kontrak dengan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong yang merupakan badan usaha yang berbentuk dalam bidang pemasaran.

Karena itu, secara hukum, hubungan kontraknya bukanlah dengan NHM. Meskipun demikian, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Utara ini memang memiliki kerja sama dengan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong dan masih terdapat sisa kewajiban kepada koperasi tersebut.

“Tetapi bukan berarti NHM mengabaikan tugas-tugas dan tanggung jawabnya di sana. Kemudian, bukan berarti juga bahwa NHM memiliki kewajiban secara langsung kepada PT Sinar Kasih,” ujar dia.

Baca Juga  Ada Gula Ada Semut, Pak Gub, Sudahlah! Fokus Saja pada 33 Janji

Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong tambah Iswan, saat ini dalam kondisi kritis hingga nyaris bubar. Ini dikarenakan Fortifive selaku Ketua Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong tidak lagi fokus karena telah memasuki masa pensiun.

Kendati begitu, selama belum ada kepengurusan baru, Fortifive secara hukum masih harus bertanggung jawab dan
bukan NHM.

“Artinya kalau Fortifive mau bebas dari tanggung jawab, dari awal Fortifive sebagai ketua Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong harus legowo dan bersedia melakukan pergantian kepengurusan,” katanya.

Rudi Pareta salah satu Ketua Serikat di NHM juga menambahkan, bahwa Badan Serikat NHM telah bersepakat akan mengambil alih koperasi ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah termasuk tagihan supplier di bawah Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong.

Namun, sebelumnya, Fortifive harus
bertanggung jawab atas semua masalah yang terjadi di koperasi.

Rudi menegaskan, jika koperasi telah diambil alih dan semua masalah telah diselesaikan, pengurus koperasi yang baru akan berhak mendiskualifikasi supplier-supplier yang dianggap tidak dapat bekerja sama, termasuk juga PT Sinar Kasih. Terkecuali jika PT Sinar Kasih dapat memahami kondisi koperasi saat ini dan mau mencabut gugatannya di pengadilan.

Baca Juga  Kejati Lampung Dipastikan Periksa 44 Dewan Terkait Korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus

Rudi yang juga Ketua Pemuda desa Tomabaru ini menjelaskan, bahwa sejumlah tagihan ke Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong telah diselesaikan oleh NHM. Namun, setelah dicek rupanya pembayaran-pembayaran itu belum dibayarkan kepada supplier oleh pengurus Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong.

Menurut Rudi, ada masalah yang harus diselesaikan di internal koperasi, bukan hanya tentang kepengurusan melainkan juga pencatatan. “Koperasi ini harus dibenahi baik secara manajemen maupun pencatatannya,” ucapnya.

Gugatan PT Sinar Kasih Tobelo ini sangat disayangkan oleh Badan Serikat NHM, karena perusahaan di bawah pimpinan Haji Robert ini memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan perusahaan yang berkontribusi terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat lokal.

Pos terkait