SUKADANA – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur, membawa paksa dua pasangan karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Selasa (11/10/222), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah IM (31) warga Depok dan MY (30), DR (25), DW (27) Warga Gunung Pelindung.
“Keempat tersangka diringkus petugas di Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, pada Senin (10/10/2022) pukul 01.30 WIB,” ujar Kapolres
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 lembar kertas berwarna putih.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.(*)