Dinas Peternakan dan Kesehatan Lampung Sampaikan Hak Jawab
Bandarlampung – Berita Haluan Lampung Edisi Kamis, 09 November 2023 dengan judul ‘Usai 9 Proyek, Muncul Lagi Prahara Pengadaan Ternak dan Bibit di DPKH Lampung’, memunculkan reaksi keras dari pihak instansi terkait.
Hal ini disikapi oleh pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dengan melayangkan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan tersebut.
Pihak DPKH merasa keberatan dengan informasi pemberitaan tersebut, karena tanpa upaya konfirmasi, baik lisan maupun tertulis.
Melalui surat resmi yang ditandatangni Ir Lili Mawarti, selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung, surat hak jawab disampaikan ke Redaksi Haluan.
Ada beberapa point yang disampaikan dalam surat itu. Di antaranya, menyebutkan bahwa berita yang berjudul ‘Usai 9 Proyek, Muncul Lagi Prahara Pengadaan Ternak dan Bibit di DPKH Lampung’ adalah tidak berimbang, dan diperoleh dengan cara-cara tidak profesional.
Tentang informasi pemberitaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung tahun 2022 yang pernah dipermasalahkan LSM karena diduga terjadi KKN, beberapa waktu lalu, perlu disampaikan bahwa;
Informasi pengadaan barang jasa dan nilai pagu anggaran tanpa menyebutkan nilai kontrak pada Dinas PKH Lampung tahun 2022 sebagaimana diberitakan, dapat disimpulkan dikutip dari rencana umum pengadaan (RUP) aplikasi SIRUP-LKPP, sehingga belum jelas apakah pengadaan tersebut telah benar-benar terlaksana atau tidak.
Dengan tidak menyebutkan fakta hukum yang terjadi di lapangan tentang dugaan KKN, maka berita tersebut dikatagorikan belum jelas kebenarannya. Tanpa uji konfitmasi, menghakimi, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Berkaitan dengan tudingan LSM, sebagaimana ditulis dalam berita tersebut, pihak Dinas sudah melakukan penjelasan/klarifikasi kepada LSM yang menyampaikan pendapat mereka melalui demonstrasi, beberapa waktu lalu. Klarifikasi dari pihak Dinas itu, telah diterima serta dianggap jelas dan selesai.
Dalam kaitannya dengan berita ini, Dinas PKH Lampung telah berusaha melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk mendukung kegiatan-kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 16/2018 Jo. Perpres Perubahannya Nomor 12/2021 beserta peraturan turunannya.
Bahkan, pengadaan barang/jasa di Dinas PKH Lampung pada Tahun 2022 telah dilakukan pengawasan dan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Lampung, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
Berkenaan dengan pengadaan bibit alpokat sebanyak 28.500 batang, bibit pohon jeruk sebanyak 12.680 natang, dan bibit pohon durian sebanyak 2.000 batang dengan pagu Rp1,47 miliar pada tahun anggaran 2023, dijelaskannya bahwa, pada tahun 2023 ini Dinas PKH Lampung tidak ada proyek dimaksud.
Soal Kepala Dinas PKH Lampung yang ditulis dalam pemberitaan adalah Chrisna Putra, disampaikan dalam surat tersebut, bahwa Kepala Dinas PKH Lampung hingga saat ini masih dijabat oleh Ir Lili Mawarti.(*)