Bandarlampung – Gelar sidang praperadilan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Rabu (27/3/2024) , berakhir tak sesuai dengan harapan pemohon, Agus Nompitu.
Hakim tunggal PN Tanjungkarang menolak seluruh permohonan dari pemohon.
Mendasari putusan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berupaya melanjutkan proses penyidikan perkara ini.
Sebagaimana diketahui, akhir Desember 2023 kemarin, Kejati telah menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung 2020 sebesar Rp2 miliar.
Dugaan itu terjadi, dalam kapasitas Agus Nompitu sebagai Wakil Ketua II KONI Lampung Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha.
Atas status hukum tersebut, Agus Nompitu memutuskan berhenti sementara sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, dengan alasan ingin fokus menyelesaikan masalah ini.
Hingga pada akhirnya, Agus Nompitu pun menempuh upaya hukum praperadilan atas perkara ini lantaran dia merasa tidak terlibat.
Menanggapi ini, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan memastikan penyidikan perkara akan terus berlanjut.
“Putusan praperadilan, hakim tunggal telah memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut. Ini membuktikan, semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundangangan yang berlaku,” kata Ricky, Rabu (27/3/2024).
Kejaksaan Tinggi Lampung, kata dia, mengapresiasi putusan praperadilan ini. Dan Kejaksaan, imbuhnya, akan terus memproses perkara tersebut.
“Sebenarnya, tidak ada pengaruhnya pengajuan permohonan praperadilan ini,” katanya pula.
Sebab, kata Ricky, praperadilan merupakan proses pemeriksaan administratif mengenai tata cara penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan memeriksa pokok perkara dugaan kasus pidana.
Dalam waktu dekat, Kejati Lampung akan memanggil kembali Agus Nompitu untuk menjalani pemeriksaan.
Jadwal pemeriksaan itu sempat tertunda lantaran sidang gugatan praperadilan. (*)