Hanya Karena Rebutan Perempuan, Kantor MUI Jadi Sasaran Pengrusakan

Ungkap kasus pengrusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung/Dok.Polda

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung gelar ungkap kasus pengrusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, oleh anak di bawah umur, Jumat (6/1/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, bahwa kejadian ini menjadi atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dimana kejadian pelemparan batu ini diduga dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tim tekab 308 presisi telah berhasil mengungkap kasus pelemparan dalam waktu 7 X 24 jam. Dan semua pelaku dapat diamankan pada Kamis, 5 Januari 2023,” ungkap Pandra.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dengan pelemparan batu berawal pada jam 21.30 WIB, yang saat itu saksi Riyan dengan terduga pelaku VJ terjadi cekcok mulut.

“Cekcok terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyeberangan antara Islamic Center-Yayasan Al-Kautsar,” ujar Reynold.

kemudian pada saat akan terjadi perkelahian terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan dan terduga pelaku VJ untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang Masjid Islamic Center sekira pukul 22.00 WIB.

“Terduga pelaku V, TP, VJ, A, TA (belum
tertangkap) bersama dengan saksi Riyan, Dedi Pratama berjalan menuju ke
halaman belakang yaitu di depan kantor MUI Lampung,” kata dia

Sesampainya di lokasi tersebut terduga
pelaku VJ berkelahi dengan Riyan sedangkan terduga pelaku A, TA dan Dian serta Dedi Pratama menyaksikan perkelahian mereka dengan jarak kurang lebih tujuh sampai 10 meter.

Baca Juga  Januari 2023: Polresta Balam Ungkap 27 kasus C3

Pada saat terduga pelaku VJ berkelahi dengan Riyan, para terduga pelaku lainnya membantu VJ dengan cara mengambil batu disekitar lokasi lalu melempari Riyan diikuti terduga pelaku VJ melempari batu juga.

“Sedangkan saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat lemparan dari para terduga pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Lampung,” jelas dia.

“Setelah sekira 10 menit kemudian mereka berhenti dan kembali lagi ke jembatan layang untuk berkumpul lagi,” sambungnya.

Motif para terduga pelaku tersebut adalah selisih paham terkait merebutkan teman wanita antara terduga pelaku VJ dan Riyan.

“Tidak ada motif lainnya, seperti motif terkait politik hingga agama dan lain-lain,” kata dia.

Reynold melanjutkan, menindaklanjuti kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung gerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam.

Hingga pada Kamis, 5 Januari 2023, Tim Tekab 308 dari Resmob Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial V, TP, VJ, R, dan A, dikontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial V, TP, VJ, R dan A, hasil interogasi dari terduga pelaku, mereka mengaku telah melakukan tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengerusakan barang terhadap pintu kaca depan kantor dan jendela
kaca samping kantor MUI Lampung.

Baca Juga  Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Gelap Puluhan Kilo Sisik Trenggiling dan Satwa Dilindungi

“Dari tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 (delapan) buah batu dan Serpihan pecahan kaca berwarna hitam,” kata Reynold.

Atas perbuatan para tersangka, dapat dikenakan sanksi Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Reynold menjelaskan bahwa dalam kasus ini para terduga pelaku, tidak dilakukan penahan dikarenakan pelaku masih berusia di bawah umur, kemudian proses penyidikannya tetap dilakukan pendampingan dari Bapas Anak Bandar Lampung.

“Dalam perkara ini, dari beberapa stakeholder yang kita undang menyetujui putusan terhadap tersangka dalam perkara tersebut akan diterapkan restorative justice, mengingat beberapa tersangka yang masih dibawah umur (ABH),” ujar dia.

Korban dalam hal ini MUI juga telah menyetujui bahwa penting untuk dilakukan restorative justice, mengingat masa depan para tersangka masih panjang, begitu juga lembaga seperti LPA, LADA, UPTD PPA dan Dinas Sosial juga mengajukan agar kepada para tersangka diterapkan restorative justice serta dilakukan konseling agar kedepannya para tersangka dapat mengalami perubah perilaku yang lebih baik lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, mengapresiasi Polda Lampung atas kinerja kepolisian dalam mengungkap pelaku pelemparan batu ke kantor MUI Lampung.

“Kami hormati proses hukum kepolisian, karena ada beberapa pelaku anak-anak, kami ingin ada RJ dan semua persoalan diselesaikan secara damai. Kami minta ada pembinaan ke anak-anak yang melakukan tindak pidana ini utamanya di Dinas Sosial Lampung,” ujar Solihin.(*/MDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan