Harga Gula Pasir Sudah Diatas HET, Kemana UU Perlindungan Konsumen?

Harga Gula Pasir Sudah Diatas HET, Kemana UU Perlindungan Konsumen?
Ilustrasi gula pasir. Foto Istimewa

Bandarlampung – Kenaikan harga gula pasir di pasaran Kota Bandarlampung sejak September – Oktober 2023, ternyata tak saja bersinggungan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Namun, UU Perlindungan Konsumen pun ikut menyertakan.

Sebab, kenaikan harga gula pasir tersebut sudah melewati ambang Harga Eceran tertinggi (HET) atau harga maksimum (ceiling price) yang sejatinya telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk melindungi konsumen.

Bacaan Lainnya

Dalam beberapa Permendag, baik beras, obat-obatan maupun komoditi sembilan bahan pokok (sembako) lain, diamanatkan bahwa penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas HET. Ada hak-hak konsumen yang dilanggar. Yakni, ternuat dalam pasal 4 huruf (i) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tapi anehnya, kenaikan harga yang telah melebihi HET tersebut dianggap biasa oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Lampung, Elvira Umihanni. Alasannya, kata dia, masih dalam batas kewajaran.

Meski begitu, Elvira menyampaikan, bahwa pihaknya (Disperindag) terus melaksanakan pemantauan harga gula pasir tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan mekanisme pasar dimanfaatkan oleh oknum spekulan.

Baca Juga  DPRD Minta Pemerintah dan Masyarakat Tidak Latah Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

“Gula pasir ini menjadi salah satu komoditas yang mengalami kenaikan harga dan sudah di atas harga eceran tertinggi (HET), tetapi kenaikan masih bisa ditolerir,” kata Elvira Umihanni, Senin (23/10/2023).

Dijelaskan, dengan adanya kenaikan harga komoditas gula pasir dari harga eceran tertinggi Rp14 ribu per kilogram menjadi Rp15 ribu per kilogram, pihaknya akan melakukan pemantauan harga secara berkala di pasaran. “Ya, per kilogram harganya saat ini sekitar Rp15 ribu,” akunya.

Dengan begitu, harga gula pasir ini sudah lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu per kilogramnya. Bila harga gula pasir tidak kunjung mengalami penurunan, kata dia, maka Disperindag akan melaksanakan stabilisasi harga pasaran.

Menyikapi pemberitaan sebelumnya, jika Lampung memiliki banyak pabrik gula yang notabene penyuplai 30 persen kebutuhan gula pasir skala nasional, Elvira menyatakan , kalau Lampung juga sebagai penyuplai gula bagi darah lain.

“Meski Lampung penghasil gula, tetapi ini juga memenuhi kebutuhan daerah lain, dan tidak bisa juga kita menghalau keluarnya gula dari sini ke daerah lain, sebab ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Tanggapan lain mengenai ketersediaan dan kenaikan harga gula pasir di pasaran juga dikatakan oleh Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung, Bambang Prihatmoko.

Baca Juga  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

“Gula pasir dalam pemantauan memang ada kenaikan sedikit di atas HET, untuk gula lokal premium bisa mencapai Rp15 ribu-Rp15.250 per kilogram dari harga Rp14 ribu per kilogram,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, Bulog akan tetap mengupayakan penambahan pembelian komoditas gula pasir untuk memenuhi kebutuhan bagi pelaksanaan pasar murah dan kegiatan stabilisasi lainnya.

“Di Bulog komoditas gula pasir ada stok sebanyak 19.241 kilogram dan ini mencukupi untuk konsumsi. Sebab gula ini tidak seperti beras yang ada penugasan khusus dari pemerintah untuk melakukan penyaluran dengan jumlah tertentu. Jadi kalau gula ini biasanya dibawa saat operasi pasar untuk stabilitas,” kata dia.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Senin ini, untuk harga gula pasir di Provinsi Lampung mengalami kenaikan Rp350 per kilogram, sehingga harganya menjadi Rp15.200 per kilogram. Sedangkan secara nasional mencapai Rp15.850 per kilogram.

Sedangkan berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung data produksi tebu pada 2021 sebesar 802.400 ton yang berkontribusi terhadap produksi tebu nasional sebesar 32,2 persen.

Luas areal perkebunan tebu ada 135.438 hektare, dengan sebagian besar merupakan perkebunan besar swasta. Lalu untuk lokasi sentra tebu ada di Kabupaten Waykanan, Tulangbawang, Lampung Utara, dan Tulangbawang Barat.(*/Tim)

Pos terkait