Pesawaran – Masih terkait kasus dugaan penggelapan Dana Desa, Inspektorat Kabupaten Pesawaran kembali menegaskan pihaknya akan menindak pejabat pengguna anggaran negara yang terbukti melanggar peraturan.
Hal ini disampaikan Singgih P melalui surat resmi ke Haluan Lampung, Minggu (11/6/2023).
Dalam keterangannya, Inspektur Kabupaten Pesawaran Singgih menyatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat perintah Tugas untuk melakukan Audit Investigasi di Desa Mada Jaya pada Senin (12/6/23).
Inspektorat akan menurunkan tim investigasi ke Desa Mada Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa dan Penerima BLT DD tahun anggaran 2021 pada era Pj Kades Irwan Rosa. Terhadap perkara ini, Polres Pesawaran telah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Hasil investigasi akan diserahkan ke pihak Polres karena kasus ini permintaan dari Polres Pesawaran,” katanya.
Dia menjelaskan pada 5 Juni 2023 Inspektur melalui Irban Investigasi telah melakukan pemanggilan mantan Pj.Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Irwan Rosa untuk diminta klarifikasi sebagai informasi awal dan pengumpulan data.
(Red)





