Bandar Lampung – Terhitung bulan januari hingga september 2024, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung telah menerima laporan sebanyak 11 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Baik laporan secara langsung maupun tidak langsung atau via online, Senin (30/09/24).
Menurut penuturan Kepala UPTD PPPA, A Prisnal mengatakan bahwa sudah menjadi tugas UPTD menerima laporan, melayani, dan melakukan pendampingan terhadap korban. Baik yang melapor secara langsung maupun via online.
“Sudah menjadi tanggung jawab kami, UPTD PPPA untuk menangani dan melayani korban KDRT. Baik mereka yang melapor secara langsung maupun via online. Karna nomor layanan kami sudah tersebar untuk memudahkan pelaporan,” tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pasca pelaporan, perlu keputusan korban untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak UPTD tidak memiliki hak untuk mengatur atau melakukan intervensi terhadap korban.
“Kita tidak ada intervensi apapun, bagaimana penanganan selanjutnya semua atas keputusan korban sepenuhnya. Apakah ingin diselesaikan secara kekeluargaan atau dibawa ke ranah hukum. Akan tetapi kami akan melakukan pendampingan secara full atas keputusan korban” jelasnya.
Selain penanganan, kepala UPTD PPPA Bandar Lampung juga memaparkan penyebab utama terjadinya kasus KDRT serta cara pencegahannya. Menurutnya, secara umum kasus KDRT yang terlapor disebabkan oleh faktor ekonomi, emosional pelaku yang tidak terkontrol, dan sikap tidak bisa saling memahami.
“Rata-rata kasus yang terlapor itu penyebabnya adalah keadaan ekonomi. Ada juga pelaku yang tidak bisa mengontrol emosinya serta sikap tidak bisa saling memahami antara kedua belah pihak.” Tambahnya.
Adapun untuk pencegahan, dinas PPPA Bandar Lampung memiliki program sendiri baik melalui sosialisasi, penyuluhan, dan fasilitas pengawasan. (Mira)