PRINGSEWU – Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu, diamankan polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raimond, membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.
Tersangka MW sendiri diringkus pada Kamis, 24 November 2022, pukul 20.30 WIB, saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo.
“Ya benar, petugas berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond, Minggu (27/11/2022).
Tersangka MW, kata kasat, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan, namun diketahui polisi yang menyergapnya.
“Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan namun berhasil ditemukan polisi,” terang dia.
Pihaknya mengaku masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.(*/HER)