Ihwal Dendam, Tiga Pembakar Rumah Ditangkap

Ihwal Dendam, Tiga Pembakar Rumah Ditangkap
Akibat dendam, rumah milik Piter Joli Wijaya (48) di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, dibakar. Foto Istimewa

Gunungsugih – Diduga ihwal dendam, rumah milik Piter Joli Wijaya (48) di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, dibakar.

Tiga pelaku pembakar rumah pun berhasil ditangkap, sehari setelah kejadian pemkabaran. Masing-masing DA (52), warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, PS (23) Kampung Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, dan MA (45) Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Bacaan Lainnya

Sementara Piter Joli Wijaya (48), juga berstatus sebagai tersangka penganiayaan atas Talib Suseno (60), karena dinilai ikut campur urusan keluarga korban.

Pohak Polres Lampung Tengah, hingga kini, masih memburu pelaku lain termasuk dua orang pelaku penganiayaan bersama Piter.

Baca Juga  Monitoring Seremonial Belaka, Inspektorat Pesawaran akan Periksa Instansi Terkait Anggaran DD

Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, menjelaskan penangkapan ketiganya berdasarkan penyelidikan yang menemukan keberadaan pelaku.

“Kami tangkap ketiganya di rumahnya masing-masing beserta barang bukti,” kata Edi, Rabu, 25 Oktober 2023.

Pihaknya turut menyita barang bukti berupa tiga buah bekas bom molotop, pecahan kaca, potongan kayu, batu, senapan jenis gejlok beserta amunisinya, dan pakaian pelaku.

“Kami imbau kepada para pelaku lainnya segera menyerahkan diri karena cepat atau lambat akan tetap tertangkap,” kata dia.

Infoemasi lain yang diperoleh, penangkapan ketiga pembakar rumah ini dilaksanakan pihak Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Selasa (24/10/2023).

Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus pembakaran rumah ini mulai didalami. Salah satu upayanya, dengan menerjunkan tim labfor dari Palembang, Sumatera Selatan yang merupakan rayonisasi Polda Lampung.

Baca Juga  Lima Tahun Kabur, Husri Langsung Ditahan

“Beberapa sampel sudah diambil dari TKP, selama uji laboratorium, kita nanti menunggu hasilnya,” katanya .

Sejauh ini, kata Edi, polisi sudah mengamankan 3 tersangka dari aksi pembakaran.

Namun, Edi masih merahasiakan identitasnya untuk kepentingan penyelidikan. “Dugaan kami (polisi) oknum yang melakukan pembakaran adalah sekelompok ormas,” ujar dia.

Kemudian untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Piter Joli Wijaya (48), saat ini juga masih didalami polisi.

Edi mengatakan, kasus tersebut kemungkinan akan ada tersangka baru. Sebab aksi yang dilakukannya adalah pengeroyokan atau melanggar pasal 170 KUHPidana.

Piter Joli Wijaya dilaporkan oleh Talib (60), warga Dusun Sinar Jaya, Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha pada Rabu (18/10/2023). Selain menganiaya Talib, Piter juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.(*)

Pos terkait