Ikut Pilkada 2024 Qudrotul ‘Hianati’ PKPU dan SE Mendagri

Qudrotul Ikhwan, Pj Bupati Tulangbawang, disebut-sebut bakal ikut mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada Serentak 2024. Disebutkan pula, Pj Bupati mulai aktif turun ke lapangan, untuk menunjang kepentingan politiknya tersebut. Benarkah begitu?

BANDARLAMPUNG – Sesuai jadwal, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Dimana, Penyelenggaraan Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Telah pula ditetapkan dalam PKPU, Jadwal Pendaftaran Calon Pilkada 2024. Yakni, Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Nah, berkaitan dengan Pj Bupati Tulangbawang yang disebut-sebut akan ikut mencalonkan diri di Pilkada Tulangbawang 2024, jauh-jauh hari lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024.

Edaran itu berisikan ketentuan Pj kepala daerah wajib mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di KPU, atau per 17 Juli 2024. “Agar Pj paling lambat tanggal 17 Juli 2024 sudah menginformasikan kepada Mendagri, kalau yang bersangkutan ingin ikut Pilkada sehingga kami segera mempersiapkan calon penggantinya,” kata Mendagri.

Bertemali dengan langkah politik Qudrotul Ikhwan, Pj Bupati Tulangbawang yang disebut-sebut bakal ikut mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024, sejatinya sudah harus mundur dari jabatannya.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Barat terima Penghargaan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI Provinsi Lampung

Namun yang terjadi, hingga Rabu (31/7/2024), atau 27 hari menjelang jadwal Pendaftaran Calon Pilkada 2024 sebagaimana ketetapan PKPU, Selasa 27 Agustus 2024 mendatang, Qudrotul Ikhwan masih menjabat sebagai Pj Bupati.

Bahkan, informasi dari sejumlah sumber di lapangan, Qudrotul Ikhwan masih terlihat aktif mengunjungi beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tulangbawang. Belum diketahui pasti, apakah kunjungan yang dilakukan ini bertemali dengan urusan politik, atau hanya kunjungan Pj Bupati.

Terlepas dari sas sus yang beredar di masyarakat tersebut, yang pasti Qudrotul Ikhwan, Pj Bupati Tulangbawang, tidak mungkin bisa ikut mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 di KPU.

Alasannya, langkah politik Qudrotul Ikhwan, sebagai Pj Bupati sekaligus PNS telah dibatasi oleh PKPU serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Meski, sempat muncul isu jika pada tanggal 15 Juni lalu, Qudrotul telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Mendagri, tentang rencananya maju di Pilkada Tulangbawang 2024.

Terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tulangbawang, Edison Thamrin menyatakan, hingga kini tidak ada nama lain yang diberikan tugas oleg DPP Partai Golkar selain Ismet Roni.

Menyinggung soal adanya pemberitaan media online, bahwa Qudrotul telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Mendagri tentang rencananya maju di Pilkada Tulangbawang 2024, Edison justeru mempertanyakan surat tersebut.

Baca Juga  Tiga Orang Terseret Ombak Pantai Batu Balai, Satu Orang Tewas dan Satu dalam Pencarian

“Seharusnya, yang dikirim ke Mendagri itu surat pengunduran diri, bukan surat pemberitahuan,” kata Edison, baru-baru ini.

DPD II Golkar Tulangbawang, kata dia, hanya mengusulkan dua nama Balon Bupati dan Dua nama Balon Wakil Bupati ke DPP. Kedua nama yang diusulkan ke pusat tersebut, jelas dia, kesemuanya kader Partai Golkar. Yakni, atas nama Ismet Roni dan Hanan A Rozak. Sedangkan dua nama Balon Wakil Bupati yang diusulkan, adalah Herwan Saleh dan dirinya, Edison.

“Kami DPD II Golkar Tulangbawang tetap solid mendukung sepenuhnya Kader Golkar sebagai kandidat Balon Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.

Soal isu Qudrotul Ikhwan akan mendapatkan restu DPP Golkar menjadi Balon Bupati, Edison menegaskan, bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi keputusan DPP dan akan selalu menghormati apa yang menjadi keputusan DPP.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024 lalu, DPP Partai Golkar telah memberikan mandat (membebaskan) Ismet Roni untuk menentukan siapa calon Wakil Bupati yang akan mendampinginya di Pilaka Tulangbawang 2024.

Mandat tersebut disampaikan, setelah Ismet Roni mendapatkan restu dari DPP partai Golkar untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Tulangbawang 2025 – 2030. Bahkan, hingga kini Ismet telah memperoleh rekomendasi dari tiga parpol lain -selain Golkar- yakni, PKS, PKB dan PAN. (tim)

Pos terkait