Inspektorat Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi DD di Tiyuh Marga Jaya Indah

Dugaan korupsi dan kurangnya volume pada pekerjaan peningkatan jalan usaha tani lewat anggaran Dana Desa tahun 2022 di Tiyuh Marga Jaya Indah, Tubaba/Dok

PANARAGAN – Inspektorat Tulangbawang Barat (Tubaba) bakal menindaklanjuti temuan dugaan korupsi dana desa di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa.

Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Tubaba, berkenaan dengan adanya kurangnya volume dan dugaan markup yang menjadi temuan inspektorat.

Bacaan Lainnya

Setelah sebelumnya muncul indikasi korupsi yang dilakukan Kepalo Tiyuh Marga Jaya Indah, Haryono, terkait adanya dugaan korupsi dan kurangnya volume pada pekerjaan peningkatan jalan usaha tani lewat anggaran Dana Desa tahun 2022.

Baca Juga  Kapolda Lampung Hadiri Rapat Kerja Daerah Unit Pemberantasan Pungli

“Pernah kami panggil kepalo tiyuh dan turun ke lapangan bulan Oktober lalu. Pengerjaan itu memang tidak bagus, tidak rapi, terkait persoalan itu memang masuk menjadi temuan kami. Saat ini sesuai dengan obyek kita di Irban II menjadi temuan kita,” kata Inspektorat Tubaba Prana Putra, yang disampaikan Irban II Aang, Selasa (22/11/2022).

Lanjutnya, berkenaan adanya temuan tersebut pihaknya akan melakukan naskah hasil laporan di lapangan untuk ditindak lanjuti ke pimpinan dengan dibuatkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Sudah kami buatkan LHP untuk dinaikkan ke pimpinan, setelah itu dari pimpinan akan membuatkan perintah ke Irban Sus. Itu yang akan menindaklanjutinya apakah akan dibentuk timsus atau bagaimana nantinya, apapun itu bentuknya kurang bagus, kurang volume semua sudah menjadi temuan kita untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.

Baca Juga  Kepala Tiyuh Marga Jaya Indah Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana Desa 2022

Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Sukarman dan wakil BPT Marzuki, turut membenarkan soal pengerjaan jalan usaha tani yang volumenya kurang dari 20 meter.

Temuan itu muncul saat dilakukan pengukuran ulang, dan hanya dikerjakan sepanjang 180 meter saja, yang seharusnya sepanjang 200 meter sesuai RAB.

Selain itu, adanya dugaan markup dalam pengerjaan itu mengingat hanya mengunakan alat berat excavator selama tiga hari, dimna dalam pengerjaannya harus menghabiskan uang negara hingga Rp47.250.000 dari Dana desa.(TAM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan