Intimidasi Wartawan di Kasus Register 38 Berlanjut di Kepolisian

Intimidasi Wartawan di Kasus Register 38 Berlanjut di Kepolisian
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti, Satria Muda Sepulau Raya. Foto Istimewa

Sukadana – Polres Lampung Timur (Lamtim) menindaklanjuti laporan perihal dugaan intimidasi dam menghalangi tugas jurnalis saat investigasi pembalakan liar (ilegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak.

Meski belum ada keterangan resmi kepolisian terkait perkara ini karena masih tahap penyelidikan, Kuasa Hukum Pelapor, Satria Muda Sepulau Raya, S.H., M.H., sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Lamtim, khususnya kapolres setempat.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat apresiasi kinerja Satreskrim Polres Lamtim, khususnya Kapolres Lamtim yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan kami,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti ini mengatakan, kepolisian sudah harus segera bertindak menangani perkara intimidasi dan diskriminasi wartawan sedang bertugas.

Baca Juga  Polres Lamtim Buru Pelaku Penusukan di Arena Hiburan Orgen Tunggal

“Dalam kasus ini wartawan menjalankan tugas ini juga telah membantu kepolisian mengungkap kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Lamtim,” jelas Satria Muda di ruang kerjanya, Ahad (5/11).

Ia dan kliennya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lamtim pada Jumat (3/11).

“Ya, kami menerima SP2HP Jumat. Klien kami sudah memberikan keterangan di Unit Tipidter Polres Lamtim,” ucapnya.

Pengacara muda ini berharap agar oknum oknum terlibat dalam perkara ini segera dapat tindakan tegas. Ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan dapat mengurangi kerusakan hutan.

Terpisah, Sandi, saksi kejadian intimidasi wartawan saat investigasi dugaan illegal logging di Register 38 Gunung Balak, mengatakan, ia bersama rekannya wartawan melaporkan kasus ini telah memenuhi panggilan Polres Lamtim Jumat (3/11).

Sandi menerangkan, ia bersama rekannya telah memberikan kesaksian dan keterangan sebenar-benarnya berdasarkan fakta kejadian.

Baca Juga  Curi Sepeda Motor, 2 Orang Remaja Diamankan Polres Lampung Timur

“Kami sudah memberikan keterangan sesuai fakta kronologi kejadian,” terangnya via whatsapp, Minggu (5/11).

Menurutnya, belum ada keterangan resmi kepolisian terkait kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan. Namun Polres Lamtim telag memanggil KMD (pihak terlapor).

“Jumat penyidik bilang kasus ini sudah ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan, KMD juga sudah dapat surat panggilan polres,” ungkapnya.

Pelapor bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan kasus intimidasi terhadap wartawan ke Mapolres Lamtim pada Senin 2 Oktober 2023. Selain itu, telah mendapatkan Surat Tanda Terima Pengaduan Laporan.

Sebelumnya, Rabu 27 September 2023 ketika wartawan sedang investigasi dugaan kasus illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Lamtim sempat diintimidasi dan dihardik berinisial KMD, oknum mantan kepala desa setempat.(Tim)

Pos terkait