Jaksa Agung Didesak Copot Kajati Lampung

Jaksa Agung Didesak Copot Kajati Lampung
LSM Gamapela. Foto Istimewa

Bandarlampung – Karena dinilai buruk dalam kinerja penanganan hukum, LSM Gamapela meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

“Kami sudah tidak yakin dan percaya terhadap kepemimpinan Kejati Lampung terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung terkait kasus tindak pidana korupsi,” tegas ketua umum LSM Gamapela, Toni Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE di depan awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (13/7/2023).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  2 Motor Milik Honorer Pemkab Pringsewu Raib Digondol Maling

Toni menjelaskan, ada beberapa penyebab yang membuat Gampela tidak percaya terhadap penegakkan hukum di Provinsi Lampung yang ditangani oleh Kejati Lampung.

Pertama, lanjutnya adalah kasus dugaan Kkorupsi dana KONI Lampung yang merugikan negara dan telah ditetapkan juda sudah bertahun-tahun tidak kunjung selesai. Lalu, kasus dugaan korupsi di Kejari Kota Bandar Lampung diduga ada unsur pemalsuan.

Kemudian, kasus Dinas BMBK Provinsi Lampung, kasus PTPN VII yang dilaporkan masyarakat, terakhir ini kasus dugaan intervensi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, terkait peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Kejati Lampung Tunggu Hasil Riksa Tersangka Jaksa Pemilik Psikotropika

“Mau dibawa kemana arah penegakkan hukum kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung ini,” tegas Toni Bakri.

Maka dari itu Gamapela menyampaikan surat kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang tidak mau dan tidak mampu memimpin di Provinsi Lampung. Karena, masih banyak jaksa lain di Republik Indonesia ini yang peduli untuk memerangi korupsi.

“Masih banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung yang ditangani Kejati Lampung mandek,” tegasnya.(Alb)

Pos terkait