BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menyidangkan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Pada sidang pemeriksaan saksi-saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI akan menghadirkan dua saksi, yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Prof Budiono.
Soal dua saksi KPU itu dibenarkan oleh Penasehat Hukum (PH) Andi Desfiandi, Resmen Kadafi, Selasa (15/11).
Resmen juga mengatakan terdakwa Andi Desfiandi juga akan dihadirkan di persidangan.
Sepertinya Jaksa KPK menyicil saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Diketahui, untuk perkara terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK Agung Satrio Wibowo pernah mengatakan pihaknya memiliki 48 orang saksi yang siap dihadirkan selama enam kali persidangan.
Agung mengatakan total 48 saksi telah dicantumkan dalam berkas perkara terdakwa Andi Desfiandi, tetapi tidak seluruhnya bakal dihadirkan dan dimintai keterangan di persidangan.
Diketahui, pada persidangan Rabu pekan lalu, Andi Desfiandi didakwa JPU melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*/IWA)