Jaksa KPK Hadirkan Asep Sukohar dan Budiono di Perkara Suap Unila

Terdakwa kasus suap mahasiswa baru Universitas Lampung, Andi Desfiandi/Net

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menyidangkan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.

Pada sidang pemeriksaan saksi-saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI akan menghadirkan dua saksi, yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Prof Budiono.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kapolda Lampung Hadiri Rapat Kerja Daerah Unit Pemberantasan Pungli

Soal dua saksi KPU itu dibenarkan oleh Penasehat Hukum (PH) Andi Desfiandi, Resmen Kadafi, Selasa (15/11).

Resmen juga mengatakan terdakwa Andi Desfiandi juga akan dihadirkan di persidangan.

Sepertinya Jaksa KPK menyicil saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Diketahui, untuk perkara terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK Agung Satrio Wibowo pernah mengatakan pihaknya memiliki 48 orang saksi yang siap dihadirkan selama enam kali persidangan.

Agung mengatakan total 48 saksi telah dicantumkan dalam berkas perkara terdakwa Andi Desfiandi, tetapi tidak seluruhnya bakal dihadirkan dan dimintai keterangan di persidangan.

Baca Juga  KPK Dalami Keterlibatan Zulhas dan 3 Anggota DPR

Diketahui, pada persidangan Rabu pekan lalu, Andi Desfiandi didakwa JPU melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*/IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan