Jaksa KPK Hadirkan Budi Sutomo di Sidang Kasus Suap Unila

Persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di PN Tanjungkarang/RML

BANDAR LAMPUNG – Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Unila kembali digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (23/11/2022). Ini adalah sidang ketiga menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa KPK.

Haluan Lampung memperoleh informasi dari Resmen Kadafi, Penasehat Hukum terdakwa Andi Desfiandi, bahwa pada sidang ketiga itu akan dihadirkan sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya

“Yang baru kami ketahui saksi yang akan dihadirkan adalah Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo dan Rektor Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatah Sulaiman. Kemungkinan akan ada saksi lain,” kata Resmen Kadafi, Senin (21/11/2022) malam.

Baca Juga  Soal Karyawan yang Arogan, FIF Pringsewu Janji Berikan Sanksi Tegas

Resmen menjelaskan, pada sidang Rabu besok ia akan berusaha merekonstruksi kaitan keterlibatan para saksi dengan kliennya, Andi Desfiandi.

“Kami akan jelaskan semua, bahwa klien kami tidak pernah bertemu dengan dua saksi tersebut. Bahkan, klien kami tidak mengenal keduanya,” tegas Resmen.

Pada persidangan kedua, Rabu (16/11/2022) pekan lalu, terungkap kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo dalam kasus suap Unila.

Baca Juga  Polda Lampung Tuntaskan Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami

Asep Sukohar, sesuai keterangannya di dalam BAP dirinya menyatakan bahwa Budi Sutomo merupakan pihak yang berperan sebagai perantara pemberian uang titipan ke Rektor Unila, Karomani.

Peran itu terungkap dalam tanya jawab antara JPU KPK, Agung Satrio Wibowo dengan Asep Sukohar.

Sementara Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, telah diperiksa KPK pekan lalu.

Fatah diperiksa terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Dia dimintai keterangan di Mapolresta Bandar Lampung.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan