JAM-Intel Periksa OPD Pemkot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG – Laporan Lampung Corruption Watch (LCW) atas penggunaan APBD Pemkot Bandarlampung tahun anggaran 2023 kepada JAM-Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akhirnya disikapi.

Terhitung mulai Selasa (16/7/2024) hingga Kamis (18/7/2024) lusa, tim penyidik JAM-Intel Kejagung memeriksa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) atas dugaan penyalahgunaan anggaran.

Beberapa point yang dilaporkan LCW dan menjadi atensi JAM-Intel Kejagung, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi penggunaannya oleh Pemkot Bandarlampung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan kedatangan tim penyidik JAM-Intel Kejagung tersebut, ke Kantor Kejati Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah OPD dilingkup Pemkot Bandarlampung tersebut.

Pernyataan Ricky Ramadhan ini, sebagai upaya menjawab pertanyaan wartawan atas informasi tentang kedatangan tim dari Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (16/7/2024).

Dimana, informasi tersebut menyebutkan, ada sejumlah OPD yang diperiksa terkait laporan LCW kepada JAM-Intel Kejagung. “Iya benar, ada tim dari Direktorat C JAM-Intel yang sedang mengumpulkan data (puldata) dan pengumpulan barang keterangan (pulbaket),” ujar Ricky.

Baca Juga  Peringati HPSN 2023, Pemprov Lampung Gelar Kegiatan Bersih-bersih di Pantai Payang Panjang

Sedianya, kata dia, tim dari JAM-Intel ini akan melaksanakan tugasnya di Bandarlampung, sampai Kamis (18/7) lusa. Sayangnya, Ricky mengaku tidak mengetahui pasti jumlah dan OPD mana saja yang sedang diperiksa itu.

Diketahui, bahwa pada Jumat, 17 Mei 2023 lalu, LCW telah melayangkan laporan kepada Kejaksaan Agung RI tentang penggunaan APBD tahun anggaran 2023 yang dijalankan oleh Walikota Bandarlampung.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi penggunaannya.

“Dalam pertanggungjawaban Walikota Bandarlampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar dua triliun rupiah lebih. Walikota harus diperiksa, apakah ada kerugian negara atau tidak,” katanya.

Sebab, dari semua realisasi belanja, LCW menduga realisasi anggaran tersebut tidak semua dapat dipertanggungjawabkan dan Walikota Bandarlampung, selaku kepala daerah. Karenanya, LCW minta harus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan, karena diduga telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga  HUT ke-44, Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Senam hingga Bazar

Selain itu, kata Juendi Leksa Utama, terdapat pula anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar rupiah.

“Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah, terdapat kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara. Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah juga, terdapat kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

Selanjutnya, Juendi Leksa Utama menyebut, penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga 17 miliar rupiah. Kemudian, penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai 9 miliar rupiah, administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah sebesar 1,4 miliar rupiah.

“Kemudian, pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga 3 miliar rupiah lebih dengan fasilitas keprotokolan, fasilitas komunikasi pimpinan sebesar dan pendokumentasian tugas pimpinan,” ungkapnya pula. (*)

Pos terkait