SUKADANA – Sat Res Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, menangkap seorang warga Kecamatan Margatiga, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, saat sedang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat diluar kantor pada Rabu (16/11/2022), menyampaikan, bahwa inisial tersangka adalah HW (34) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap MJ (58) warga Desa Wonokarto, Kecamatan Sekampung, pada bulan Januari 2022 lalu.
Kapolres menambahkan, peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara meminjam uang korban yang totalnya berjumlah sekitar Rp15 juta rupiah, dengan jaminan kendaraan roda empat merek Avanza.
“Setelah ditunggu sekian lama, tersangka tidak mengembalikan uang pinjamannya, bahkan tidak bisa dihubungi, dan ternyata mobil jaminan tersebut merupakan kendaraan rental atau sewaan dari orang lain, sehingga korban yang merasa ditipu, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sekampung,” ujar AKBP Zaky.
Petugas yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Petugas membekuk tersangka di Jalan Raya Sidodadi, Sekampung pada Selasa (15/11/2022) kemarin,” kata dia.
Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)